BORGOLNEWS COM – KAMPAR – Sebuah pabrik yang diduga milik inisial JS, yang terletak Desa Sungai Petai, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Hilir, Kabupaten Kampar Kiri Hilir, Riau, milik PT SMB menyimpan banyak sejuta pertanyaan,bagaimana tidak pabrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan beras ilegal, sekaligus tempat pengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium.
Selanjutnya, beras yang diduga oplosan tersebut dipasarkan dengan harga kualitas medium ke masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah dalam dan luar Provinsi Riau. Kamis (12/6/2024)
Menurut informasi yang didapat aktivitas pabrik menjadi hal yang lumrah dari sejak lama dan diketahui oleh Masyarakat setempat, dan yang aneh nya, kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Polres Kampar ataupun Polsek Kampar Kiri Hilir tidak mengetahui ataupun menaruh kecurigaan terhadap aktivitas pabrik sekaligus gudang yang diduga tempat pengoplosan beras tersebut, ini ada apa ?
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini menerangkan bahwa setiap hari nya mobil angkutan besar keluar masuk dari gudang tersebut, dan apabila masyarakat setempat mempertanyakan aktivitas didalam gudang, pihak keamanan PT terkesan menutupi nya dan mengatakan seluruh aktivitas nya Resmi ataupun legal.
Keterangan keamanan PT (Sekuriti) tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat oleh Tim awak media dan dia terkesan menutupinya.
Tim awak media kemudian mencari informasi yang lebih mendalam terkait dengan aktivitas pabrik sekaligus gudang tersebut, kemudian Tim awak media pun mendapatkan dari informasi bahwa legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik beras oplosan tersebut dibangun di atas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Hal ini tentunya sangat miris kenapa Pabrik beras PT SMB ini beroperasi di atas lahan yang kami duga berstatus HPK, dan kami juga mempertanyakan kok bisa pabrik ini dengan aman dan lancar saja selama ini tidak tersentuh oleh APH ataupun Dinas Terkait.
Terkait Diduga pelanggaran aktivitas PT SMB adalah dari mulai perizinan pendirian pabrik hingga produksi dan pemasarannya,
Tim awak media juga mendapat informasi bahwa diduga pabrik tersebut komisaris utamanya yaitu inisial ACS yang juga merupakan anak dari JS, dan Direktur Utama berinisial Wnt.
Jika benar pabrik ini melakukan tindakan pengoplosan maka hal ini tentunya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar,”
Kemudian Tim awak media meminta Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin yang diduga pengoplosan beras secara besar- besaran Karena akan merugikan masyarakat.
Terkait dengan Lahan yang digunakan untuk berdiri nya Pabrik yang diduga termasuk di dalam HPK maka APH dan KLHK diharapkan untuk menangkap oknum mafia tanah dan mafia beras karena diduga telah mengangkangi;
“UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78” “UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82”, “UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8”, “UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan”, “UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Komisaris Utama PT SMB inisial Wnt melalui sambungan telepon seluler nya no
+62 812-7551-xxx mengatakan bahwa informasi yang didapat oleh media ini semua tidak benar.
“Saya membantah kalau aktivitas pabrik Kami ini ilegal, karena aktivitas kami sesuai dengan ijin atau pun aturan yang ada, dan semua beras yang ada kami peroleh ataupun kami tampung dari hasil para petani, dan semuanya itu Legal,” Kata Wnt
Saya duga, Nara sumber kalian (media) dari seseorang yang sakit hati dengan aktivitas yang Kami lakukan saat ini, dan ini merupakan isu lama, bahkan saya menduga yang menaikkan isu ini adalah seorang yang saat ini DPO kepolisian, yang ngak senang dengan usaha kami,” tegas Wnt.
Terkait lahan yang kami dirikan memang kami akui masih berdiri diatas Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan pihak PT SMB saat ini sedang melakukan pengajuan mengurus izin nya, tutup Wnt
Catatan Redaksi :
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila terbukti PT SMB melakukan pengoplosan beras maka sanksi yang diberikan kepada pengoplos beras adalah dijebloskan ke penjara selama enam tahun. Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kategori penimbunan beras.
Kenapa sudah sekian lama berdiri PT SMB masih tetap juga beroperasi, dan dimana APH dan Dinas Terkait, Padahal berdiri diatas HPK, perlu juga kita ketahui bersama bahwa akibat hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Hutan Produksi Oleh Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ialah sanksi pemidanaan, Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana kehutanan dibedakan terhadap orang perorangan, orang perorangan yang berada disekitar kawasan hutan, badan hukum atau korporasi dan pejabat pemerintah dalam hal tidak melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.
Selain itu, Sanksi pemidanaan bagi penguasaan hutan produksi oleh perseorangan dilakukan secara tidak sah yang tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Huruf B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus di revisi mengingat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) masih terlalu ringan sehingga sanksi tersebut tidak efektif untuk di terapkan Kata Kunci : Tindak Pidana, Penguasaan, Hutan Produksi, Perorangan, Akibat Hukum, Pelakunya
#Kapolri
#KementerianDLHK
#perumBulog
#Kapoldariau
#kejati_Riau
(Tim)
Discussion about this post