BORGOLNEWS.COM, MEDAN/SUMUT – Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami kelainan atau kebutuhan khusus dan berbeda dari anak yang lainnya. Anak berkebutuhan khusus dapat kita jumpai di berbagai daerah yang ada di berbagai negara Salah satunya adalah negara Indonesia.
Anak-anak berkebutuhan khusus merupakan anak-anak yang mengalami kelainan atau gangguan di bidang fisik, mental, intelektual, sosial, dan emosional yang terjadi pada masa pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak normal lainnya.
Perkembangan anak-anak berkebutuhan khusus dapat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar seperti lingkungan keluarga, lingkungan masyakarakat, dan juga lingkungan sekolah. Anak-anak berkebutuhan khusus juga dapat memperoleh pendidikan sama dengan anak-anak normal lainnya. Tetapi anak berkebutuhan khusus mempunyai sekolah khusus yang disebut sebagai sekolah luar biasa.
Sekolah luar biasa yang menampung anak berkebutuhan khusus juga mempunyai bagian-bagian dan jenis-jenis yang menampung anak berkebutuhan khusus. Jenis-jenis sekolah tersebut antara lain:
SLB-A yaitu sekolah yang menampung anak tuna netra atau yang mempunyai hambatan atau masalah dalam penglihatannya.
SLB-B yaitu sekolah yang menampung anak tuna rungu atau anak yang mempunyai hambatan atau masalah dalam pendengarannya.
SLB-C yaitu sekolah yang menampung anak tuna grahita atau anak yang mengalami keterbelakangan mental atau disebut retardasi mental
SLB-D yaitu sekolah yang menampugn anak tuna daksa atau anak yang mengalami gangguan gerak tubuh yang bersifat bawaan, kecelakaan, atau kondisi lainnya.
SLB-E yaitu sekolah yang menampung anak tuna laras atau anak yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dirinya dan bertingkah laku kurang sesuai dengan aturan.
Sekolah-sekolah luar biasa tersebut juga menggunakan metode belajar dan mengajar sesuai dengan kelainan yang dimiliki oleh peserta didik. ( Dewi purba)
Oleh: mahasiswa bimbingan dan konseling universitas negeri Medan
Discussion about this post