BORGOLNEWS COM – SUMATERA UTARA – Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH, dengan tegas mengecam oknum-oknum aparatur yang terlibat dalam kekisruhan PPPK Guru di Langkat, kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bekerja maksimal untuk menyelidiki hasil penilaian seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, tegasnya kepada Wartawan, Jumat (11/1).
Menurut Donny, Bahwan diduga telah terjadi kecurangan dan permainan dalam seleksi PPPK di Langkat sehingga, kami sangat berharap aparat penegak hukum turun dengan memeriksa oknum-oknum yang ikut bermain dalam seleksi tersebut, ucapnya. Ini tak dapat dibiarkan karena menyangkut kemajuan pendidikan dan kesejahteraan di bumi Langkat yang kita cintai ini, tegasnya.
Seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat yang tidak lulus seleksi menyebut penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) tidak transparan sehingga terjadinya kekisruhan..
Ditegaskan Donny, persoalan kisruh PPPK guru di Kabupaten Langkat harus segera diselesaikan karena sebelumnya menuai polemik yang membuat ratusan peserta protes menggelar aksi demo dan menggeruduk Kantor Bupati Langkat.
“Kita desak polisi, jaksa atau APH untuk bekerja secara maksimal dan independen dengan menyelidiki kisruh hasil rekrutmen PPPK guru di Langkat itu,” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.
“Penerimaan PPPK guru ini tidak boleh main-main. Kabupaten Langkat membutuhkan guru yang berkualitas. Semakin berkualitas guru yang mengajar maka SDM di Kabupaten Langkat juga semakin bagus,” harap Donny.
Sebelumnya, mayoritas peserta PPPK guru di Langkat tidak lulus seleksi. Para peserta menyebut penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) tidak transparan.
Disebutkan ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Diantaranya, kematangan moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Dinas P dan P dan BKD Kabupaten Langkat.
Sebagian peserta PPPK pun heran dengan penilaian oleh BKD maupun Dinas P dan P yang tidak transparan. Ditambah lagi, pengumuman adanya SKTT ini juga bersamaan dengan pengumuman hasil tes tertulis atau seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara computer asisted tes (CAT).
“Anak-anak kita yang honorer ini (peserta PPPK) merasa bahwa capaian nilai yang mereka peroleh atau didapatkan tidak sesuai dengan nilai hasil CAT. Maka saya minta dilakukan evaluasi ulang,” terang Plt Bupati Langkat, Syah Affandin.
Ondim juga menyatakan akan membawa persoalan PPPK guru ke Jakarta agar tau seperti apa duduk persoalannya.
“Mungkin setelah tahun baru, diawal Januari 2024, beberapa orang peserta PPPK ini ke Jakarta. Yang jelas nanti kita akan memperjuangan apa yang menjadi hak mereka,” bebernya. (Red)
Discussion about this post