BORGOLNEWS.COM, Batam – Menjelang PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Batam provinsi Kepulauan Riau pada Senin (12/7/2021) Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan satu bungkus narkoba jenis Sabu seberat 96,8 gram dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Rabu (7/7/2021) lalu.
Berawal dari kecurigaan petugas BC Batam terhadap citra X-Ray terhadap sebuah jam tangan dan satu buah plastik barang tujuan Kuta, Bali yang diketahui di kirim seseorang berinisial Y kepada si penerima berinisial HR petugas melakukan pemeriksaan dan di dapati dari sebuah plastik berisi kristal putih di duga methamphetamine.
“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani.
Lanjut Undani, lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.
“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, tutupnya (Saur).
Discussion about this post