BORGOLNEWS.COM BENGKALIS- Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang perempuan inisial NK berumur 19 tahun diduga tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas Rp 100 dan 20 ribu rupiah.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi S.IK melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo SH membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas itu, ditempat kejadian di salah satu kios parfum di Jalan Pramuka Rt 03 Rw 05 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Sebagai pelapor dalam kejadian itu TN (34) warga Jalan Panglima Minal Gg Arif Rt 02 Rw 02 disaksikan KN (19) seorang perempuan (19).
“Barang bukti yang diamankan berupa 40 lembar uang pecahan Rp.100.000, satu lembar uang pecaham Rp. 20.000, satu lembar uang pecahan Rp 1.000 dengan total keseluruhan Rp4 juta,”terang Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo, Rabu 9 Februari 2022.
Dijelaskannya, bahwa sebagai pelapor TN saat itu dihubungi KA yang merupakan karyawan di salah satu kios parfum miliknya yang berada di Jalan Pramuka Rt 003 Rw 005 Senggoro Kecamatan Bengkalis.
Ketika itu, saksi KA menerangkan ada satu orang pelanggan perempuan ingin mengirim uang melalui layanan BRI Link pada Kios tersebut senilai Rp.4 juta rupiah, namun pada saat akan dihitung saksi KA merasakan ada kejanggalan pada uang kertas tersebut secara fisiknya. Dimana ketika di raba sangat jauh berbeda dengan uang asli pada umumnya.
Selanjutnya pelapor TN segara datang ke Kios miliknya dan langsung meminta karyawannya tersebut mengecek menggunakan Infra Red, dan didapati pada uang kertas tersebut tidak terdapat Logo BI serta Benang pengaman.
“Merasa aneh kemudian pelapor TN menghubungi pihak Kepolisian dan setelah kami datang terduga pelaku pemalsuan uang kertas dibawa ke Polres Bengkalis untuk diamankan, bersamanya turut ikut TN pemilik Kios menuju ke Polres Bengkalis untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya(del)
Discussion about this post