BORGOLNEWS.COM, Siak -Warga masyarakat Dusun Pusako, Kecamatan Pusako, selaku penerima Sertifikat Hak Milik (SHM) Hinga sampai sekarang tidak mengetahui keberadaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di programkan oleh Presiden Jokowi, JK.
“Hal ini disampaikan Sri Wahyuni, (31) di RT 004/RW 002 Dusun Pusako selaku penerima tanah TORA kepada wartawan dikediamannya Kamis (24/3/2022) mengaku,ya,kami selama ini sudah selama lima tahun lahan TORA yang di Program oleh pak Presiden Jokowi, tidak kami ketahui sampai sekarang dimana tempat letak lahan kami itu tidak tahu sampai sekarang Ungkap Sri.
Menurut Sri lagi, padahal pak Presiden Jokowi, sudah menyarankan saat pembagian Sertifikat TORA di hadapan kami sewaktu itu di Pekanbaru yang di serahkan langsung oleh pak Presiden, katanya tolong sertifikatnya di pegang dan di jaga dengan baik-baik kalau mahu di gadai silahkan digadai ke Bank kata pak Jokowi, pada saat penyerahan sertifikat TORA itu nyatanya,lahanya saja tidak di ketahui di mana tempatnya saat saya tanyakan sama orang pemerintah kampung Pusako katanya akan di urus Ujar Sri.
Ironisnya lagi kata Sri, pengurus Koperasi BUTU saat ini sudah beli mobil satu persatu dari hasil kayu-kayu yang di ambil di lahan TORA masyarakat itu.
“Penghulu kampung dusun Pusako Nurlianasah,saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,itu kalu titik koordinat itu yang tahukan orang pertanahan dan ada juga di serahkan juga ke pribadi perorangan kecuali itu di serahkan ke Desa jadi kemarin itu orang Pusako ini yang di Pusako okelah tidak ada masalah yang warga Pusako itu ada dapatnya di bunsur, pebadaran, itu sudah kami antarkan daftar nama jadi, seandainya nanti ada program pemerintah tolong di informasikan karena lahan di Bunsur,ada juga lahan masyarakat kami Pusako Ujar Nurlia,ibu penghulu Dusun Pusako ini.
“Kami dari Pemerintah Kampung dusun Pusako juga sudah menyurati ke Bupati mintak keluarkan Poto Copy Serfikat kalaupun tidak yang asli tidak masalah Sertifikat masyarakat Pusako misalnya mereka dapat lahan di mana-manalah tapi sampai saat ini belum ada respon dari Pemda sebagian di serahkan ke pemilik sebagian ke Pemda dan alasan Pemda di tahannya Sertifikat TORA itu untuk menghindar terjadinya jual beli mungkin sebatas itu kami dari pemerintah kampung bisa membantu kalau kami mempasilitasi orang kabupaten turun itu bukan wewenang kami tutur Nurlia.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra kabupaten Siak Budhi Yuwono, ketika dikonfirmasi beberapa pekan lalu, mengatakan Sertifikat TORA bukan di tahan untuk menghindar supaya tidak terjadi jual beli lahan Ujar Budhi. (Zulkarnaen)
Discussion about this post