BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU– Galian tanah milik salah seorang Kadus Desa Sukaramai yang digali oleh PT. Rivansi harus dipertanyakan tentang ijinnya.pasalnya pada tanggal 21 Desember 2021, saat awak media melakukan wawancara terhadap pengawasan lapangan di lokasi, pengawasan lapangan yang diketahui bernama Jonson Hutape mengaku bahwa ijin yang mereka kantongi berasal dari Menteri. tetapi saat ditanya dari menteri apa dan siapa nama menteri tersebut ia tidak dapat menunjukkan perizinan secara detail. malah ia memberikan kontak salah seseorang yang bermarga Sitompul kepada awak media.karena menurutnya ia yang mengurus tentang perizinan. bahkan dengan nada sombong Jonson Hutapea mengatakan kepada awak media kalau Sitompul tersebut sudah dikenal di seluruh Indonesia bila menangani urusan perijinan galian.
“Kalau mau bertanya tentang perijinan galian,tanya saja sama Pak Tompul Bang.ia yang berhak menjawab, karena beliau yang selalu mengurus perijinan galian setiap PT.Rivansi mengerjakan proyek galian di seluruh Indonesia, termasuk yang di Kalimantan.celoteh Jonson Hutape sambil memberikan Kontak Sitompul kepada awak media
Mendapat kontrak dari sang pengawasan tentang kepengurusan perijinan galian tersebut,lantas awak media mencoba menghubungi orang yang bermarga Sitompul guna mempertanyakan tentang ijin galian tanah yang digadang gadang kan sumber perizinan berasal dari Mentri, lantas awak media menghubungi nomor WA 081378XXXX33 guna melakukan konfirmasi.
Adapun konfirmasi media terhadap Sitompul tersebut adalah:
Selamat malam Pak…
Ijin konfirmasi terkait ijin galian yang dilakukan oleh PT.RIPANSI yang terletak di Desa Sukaramai kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Riau. yang mana sesuai pengakuan dari Pengawasan Lapangan yang bernama Jonson Hutapea bahwa ijin tersebut dikeluarkan oleh Menteri, yang mana dalam pengurusan ijin galian itu, menurut Jonson Hutapea yang mengurus adalah bapak. Untuk itu selaku Kontrol Social Publik Saya ingin bertanya kepada Bapak, guna memenuhi unsur kelengkapan informasi dalam menyajikan pemberitaan di media tempat Saya bertugas menjalankan Profesi Saya. Adapun yang ingin Saya Pertanyakan sebagai berikut,…
1. Kalau boleh tahu Siapa Nama Lengkap Bapak?? karena ketika Saya tanyakan kepada Jonson Hutapea ia tidak memberi tahu tentang nama lengkap, tetapi hanya Marga Bapak yang diberitahukan kepada Saya,bahwa Bapak Bermarga Sitompul.
2. Apakah benar bahwa Bapak yang telah mengurus ijin galian tersebut ke menteri sesuai Pengakuan Jonson Hutapea.
3. Kalau boleh tahu, sebagai apa Bapak di PT. Ripansi
3. Jika benar Bapak yang mengurus ijin galian tersebut ke menteri,siapa nama menteri tersebut yang telah mengeluarkan ijin?? dan dengan dasar apa menteri tersebut mengeluarkan ijin galian,padahal seharusnya yang berhak mengeluarkan ijin galian tersebut adalah pihak Provinsi Riau.
4. Mengingat di lokasi galian dipadati oleh Warga Masyarakat, jika kedepannya terjadi longsor atas dampak dari galian tersebut dan akhirnya menelan korban jiwa,maka sejauh mana pertanggungjawaban PT. RIPANSI terhadap warga nantinya. sementara untuk saat sekarang ini saja pasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Riau ( Jalan Lintas yang ada lokasi ) kini bila musim hujan menjadi berlumpur,dan bila musim panas menjadi berabu
5. Dan jika nantinya terjadi kerusakan di jalan lintas tersebut, yang tentunya diakhibatkan karena penggalian tanah tersebut,maka apa pertanggungjawaban Bapak selaku Bapak yang mengurus ijin ke Menteri.
6. Kepada Menteri siapa Bapak mengurus itu itu Pak,dan siapa nama Menteri yang bapak hubungi atas pengurusan ijin itu??..
7. Jika Bapak berkenan,boleh saja minta salinan ijin galian yang Bapak urus tersebut Pak?? guna untuk memperkuat pihak PT. RIPANSI dalam bekerja.karena bila memang benar ijin galian tersebut ada tentunya tidak menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat atas penggalian tanah yang lagi dalam pengerjaan PT. RIPANSI..
Untuk itu,baik atas nama Pribadi dan Media tempat Saya bertugas berharap agar Bapak berkenan memberikan keterangan atas apa yang Saya Pertanyakan terkait galian yang ada di Desa Sukaramai (Simp. Arindo) kecamatan Tapung Hulu.Atas kerjasamanya Saya ucapkan Terima Kasih. Pajar Saragih.🙏🙏🙏
Namun pada saat membalas konfirmasi awak media Sitompul mengatakan bahwa dirinya lagi di Jakarta,karena menjenguk adik iparnya yang sakit.
“Malam Pak….
Ya kebetulan saya lagi di Jakarta.
Nanti… manager atau direktur saya. Akan confirm ke bapak.
Kebetulan adaik ipar saya yg lg sakit tsk.”
Perlu diketahui, dengan adanya galian tanah yang dikerjakan oleh PT. Rivansi menimbulkan kerugian yang luar biasa terhadap negara maupun masyarakat,bahkan dapat diperkirakan ketika usai pengerjaan proyek, rumah warga yang ada di sekitar lokasi akan longsor dan berpotensi menimbulkan korban nyawa.
Dan tak hanya itu saja,usai awak media melakukan konfirmasi pada saat sore hari, malamnya terjadi hujan.tak pelak,dengan turunnya hujan pada sore itu, kondisi jalan lintas Ujung Batu – Petapahan (Simp. Arindo atau lokasi Proyek) menimbulkan kemacetan yang luar biasa,karena jalan yang begitu licin.bahkan sesuai dengan pantauan awak media di lokasi tampak Ambulance yang sedang membawa pasien yang kritis harus terjebak macet juga karena tidak dapat dihindarkan karena kondisi tersebut.
Dengan adanya pengakuan dari penanggung jawab pengerjaan proyek galian tanah di desa Sukaramai bernama Jonson Hutape, yang mengatakan ijin mereka dari seorang menteri, akhirnya membuat gerah salah satu Tokoh Masyarakat Desa Petapahan yang juga terkena dampak akibat adanya galian tanah itu.Ia mengatakan kalau benar ijin mereka dari Menteri, artinya Menteri tersebut sudah berkolaborasi untuk merusak Bumi Lancang Kuning.Ia juga meminta kepada media agar melakukan kroscek kepada dinas terkait akan perijinan galian tanah itu
“Di kroceks aja sama pihak yg bekopenten mas,mulai dari peroses sepadan,desa,camat sampai kabupaten, karna begitu prosesnya..tpi masyarakat sudah resah sehingga itu bisa dihentikan..dan ijin itu bisa mentah.. mengacu pakta yg merugikan masyarat lingkungan dan sekitarnya.. secara sosial. “papar Tokoh Masyarakat Petapahan melalui pesan WhatsApp miliknya.
Untuk itu diminta kepada Menteri Pertambangan agar jangan sembarang untuk mengeluarkan ijin pertambangan tentang galian tanah yang ada di Provinsi Riau.sebab untuk saat ini saja pihak Provinsi Riau tidak pernah mengeluarkan ijin galian C,ini dilakukan untuk menjaga ekosistem alam yang ada di bumi Lancang Kuning. (Tim red)
Discussion about this post