BORGOLNEWS.COM – PANGKALPINANG — Luar biasa, mencari kesempatan dalam kesempitan.ini mungkin peribahasa yang pantas ditujukan kepada para pelaku 303 di Provinsi Bangka Belitung, dimana dalam kondisi daerah yang sedang bergelut dengan upaya pencegahan virus Covid -19 yang telah menjadi satu program khusus pemerintah untuk memberantasnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat namun dalam situasi pandemi Covid -19 ini dimanfaatkan oleh para Okknum pengusaha 303 untuk meraup keuntungan dengan membuka tempat – tempat perjudian di beberapa tempat di bangka.
Adapun yang diketahui berdasarkan pantauan dilapangan terdapat praktek permainan Zone di lima tempat di Kota Pangkalpinang sedangkan satunya beroperasi di daerah Kabupaten Bangka Induk tepatnya di Kecamatan Blinyu.
Sangat mahir para oknum ini dengan mengemas cara permainan dengan mengunakan modus operandi baru yang tidak terkesan adanya permainan judi dengan mengunakan buku catatan sebagai modus apabila terjadi pengerebekan tidak didapatkan uang kontan baik di para pelaku 303 mauoun kasir dalam permainan tersebut.
Para oknum pengusaha yang menyelengarakan permainan tersebut diketahui mengunakan trik – trik untuk mengelabui petugas keamanan dengan mengunakan rokok mauoun barang lainnya sebagai nilai tukar dalam pola permainan judi tersebut.
Kepada Wartawan Babel, ketua gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Babel, Mikron Antariksa menjelaskan bahwa dirinya heran dengan adanya informasi berita tentang berooperasinya arena ketangkasan tersebut.(minggu,12/07-2020)
“Waduuuh, Kok bisa buka, izinnya bagaimana? Dan rekomendasinya bagaimana?” tanya dia dalam pesan instant whatsapp ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain mengkhawatirkan adanya kumpulan massa dengan praktek permainan ketangkasan dalam satu gedung tadi, Mikron juga menegaskan pihaknya sangat jeri dengan pola pengumpulan massa dalam satu ruangan yang tentunya beresiko tinggi jadi kluster baru penularan virus Covid-19.
“Sangat berbahaya kalau tidak mematuhi protap kesehatan covid19, dan setahu saya, arena judi gak boleh kan di Babel,” kata dia.
Ditempat yang berbeda saat Wartawan babel meminta tangapan dari wakiil ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim, memberikan tangapannya berupa saran agar sebaiknya pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami hanya menyarankan pelaksanaan kegiatan mematuhi aturan protokol kesehatan,” ujar Masagus.
Saat difokuskan pada pertanyaan jika di Pangkalpinang akhirnya diberi izin resmi ke pengusaha, dimana potensi penularan lewat udara sudah ada,hingga membuat seluruh warga serentak mengenakan masker ketika berada diluar rumah. Masagus mengatakan proses perizinan tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Masalah perizinan tetap menuruti aturan yang berlaku,” kata dia.
Namun kembbali kepada aturan negara yang sudah baku tentang permainan ketangkasan atau sejenisnya yang mengunakan alat tukar resmi yaitu uang maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam pasal 303 KUHP, praktek perjudian secara generalisir hanya dimaknai dengan tiap-tiap permainan yang mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Untuk itu diharapkan kepada penegak hukum di provinsi babel, dalam hal ini Polda dan Pemerintah Provinsi Babel agar lebih selektif dalam memberikan ijin kepada para pengusaha yang mencari keuntungan dengan menabrak undang – undang di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
(redaksi)
Discussion about this post