BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
Tim Gabungan Intelijen Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu dengan bantuan polsek Baras meringkus DPO perkara kredit BPD Fiktif 41 Milliar. tanggal 29/08/20 pukul 21:00 wita bertempat agri Baras
Dipimpin Langsung Asintel Kejati SulBar Irfan D Samosir dan Kajari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar,kapolsek Baras AKP Rigan H.N telah berhasil menangkap DPO perkara kredit BPD Fiktif 41 M an atas Nama Andi Maparampeng Gani (Ampeng).
Kasi Intel Kejari Pasangkayu Fauzi SH Mengatakan Kronologis penangkapan pelaku tindak pidana kasus korupsi 41 milyar telah ditangkap di rumah anaknya inisial MI di kompleks perumahan SP 2 (Bulili)agri baras, kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
Lanjutnya, terpidana Andi Maparampeng Gani (Ampeng) sudah dimonitor sejak sebulan terakhir, berjarak sebulan dari penangkapan pertama terpidana
ABD Makmur M, BS pada taggal 19 juli kemarin.
Kejari pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, didampingi kasi intel kejari pasangkayu Fauzi SH terkait penangkapan tersangkah kasus korupsi pembobolan bank BPD Cabang pasangkayu tahun 2006/2007 beberapa tahun lalu, kejari pasangkayu mengatakan bahwa tersangka akan langsung dibawah kejaksaan negeri mamuju malam ini, karena kejari mamuju sebagai Eksekutor dalam penanganan perkara,”ujar Imam.
Discussion about this post