BORGOLNEWS.COM – KUANSING/RIAU – Kejaksaan Negeri kuantan singingi resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di seketariat daerah kuansing tahun2017 pada hari senin 20/7/2020.
Pelaksana tugas (plt) sekda kuansing Muharlius yang ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang bawahanya yakni,M Saleh selaku mantan kabag umum,Verdi ananta sebagai bendahara,Hetty Herlina danYuhendrizal selaku PPTK.
“Mereka kita tahan karena alat bukti sudah cukup,kemudian kita kuatir para tersangka melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana,”ujar Hadiman SH,MH selaku Kajari Kuansing.
Sebelum ditahan lima tersangka menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kajari Kuansing.meraka juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di lapas Teluk kuantan.
Hardiman SH,MH menegaskan,lima tersangka tersebut tidak menggunakan anggaran Rp13,3 miliar pada enam kegiatan sebagai mana mestinya.Dimana, anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2,4 miliar.
“Terdapat selisih kerugian Negara Rp 10,4 miliar dan telah dikembalikan sebanyak 2,9 miliar.sehingga sisa kerugian negara yakni Rp 7,4 miliar,”ujar Hadiman.
Muharlius dan empat tersangka lainya disangkakan melanggar pasal 2 ayat(1) jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun1999 sebagai mana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat empat tahun (4)dan paling lama dua puluh tahun(20)dengan denda paling sedikit Rp200juta dan paling bayak Rp1 miliar untuk pasal 3,ancaman hukumanya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,dan denda paling sedikit Rp50 juta,”kata Hadiman.
Liputan Anto P
Discussion about this post