BORGOLNEWS COM – INHU – Masih maraknya jenis pungutan di sekolah membuat pemilik media dan Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sebagai saber pungli geram, seperti terpantau di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pandan Wangi Kecamatan Paranap, Inhu Provinsi Riau, pada Senin, 29/04/2024
Data awal saat Tim LAI meminta beberapa keterangan Orang Tua (Ortu) Wali Murid yang tidak mau di sebutkan namanya saat menjemput anaknya ke sekolah
“Kami kesini mau jemput anak sekolah, ya namanya juga Ibu rumah tangga, setelah diantar pagi sekolah siangnya wajib di jemput, Pak,” katanya ke Tim
Terkait isu yang di bicarakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP N3 Pandan Wangi, Paranap secara bersamaan Ortu Wali murid membenarkan.
“Ya, Pak kami itu iuran sebesar Rp.1.25.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per Siswa/Siswi, terkait keberatan jujur ya Pak, kami sungguh keberatan pasalnya hanya untuk memasang Cctv,” Ungkapnya.
Lalu ditambahkan rekan Ortu wali murid yang lain, belum lagi di tambah pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) rasanya Sekolahan Elit gitu ? Alasan pihak sekolah untuk memasang Cctv agar sekolah aman.
“Rasanya sekolah ini selalu memiliki modus untuk mengutip iuran, mulai dari tempat parkir, pagar dan Cctv,” Kesal Ortu Murid
Untuk jumlah murid siswa/siswi 203 Orang rasanya sangat di butuhkan perhatian pemerintah
Saat media dan Tim LAI Saber pungli hendak mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah sikap arogan yang di lihat kan pihak sekolah
“Coba mana surat tugas bapak dari saberpungli,” tanya Kepsek
Dengan segala etika etitut para Tim menunjukkan surat tugas dan kartu tanda anggota (KTA) Kepsek terdiam sejenak, tidak banyak tanya lagi Kepsek mengarahkan ke Ketua Komite
“Memang ada iuran mulai dari dulu, sebelum puasa kita rapat kan dengan orang tua murid,” ungkap Ketua Komite Sekolah Ahyat
Ahyat menambahkan, guna pembelian Cctv dengan iuran Rp.125.000,- sebelumnya ada juga iuran untuk parkir biar lebih aman anak – anak sekolah
Saat keterangan Presrilisnya Ketua LAI sebagai Tim Saber pungli mengatakan, tampaknya para pihak sekolah sudah sebahat dan korporasi untuk mengangkangi Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 terkait tentang komite Sekolah, aturan larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, beber Rudi Walker Purba
Dalam waktu dekat, pihaknya segera akan menyusun laporan ke Kajari Inhu tembusan Kajati Riau dan meminta kepada semua pihak agar berpartisipasi jika ada dugaan pungli untuk melaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) demi terciptanya pendidikan yang lebih baik kedepannya. (Wan)
Discussion about this post