BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Hukum

1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma 

by destri yuni
Selasa, 16 Mei 2023 | 08:05
in Hukum
1 min read
0 0
0
1 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma 

Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang  Tersangka. 

READ ALSO

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang  lagi Tersangka.

Melalui Siaran Pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., Senin (15/5/2023) mengungkapkan ke awak media, Tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Adapun Tersangka  yang di maksud yaitu BR dan Ia adalah Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 03 Juni 2023.

Lanjut Kapuspenkum, Adapun peran Tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para Tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, Tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

Akibat perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, tutup Ketut

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: JAM-PIDUM
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan
Daerah

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

9 Mei 2025
0
Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media
Daerah

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

7 Mei 2025
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis
Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

6 Mei 2025
0
Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis
Daerah

Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis

2 Mei 2025
0
Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat
Daerah

Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat

29 April 2025
0
Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Daerah

Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya

27 April 2025
0
Next Post
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Perkara Tol Japek II (Obstruction of Justice)

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Perkara Tol Japek II (Obstruction of Justice)

Tausiyah Ba’da  Dzuhur Yang Disampaikan Oleh  Ust. Chairul Ichwan, S. PDI

Tausiyah Ba'da  Dzuhur Yang Disampaikan Oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Membuka Munas PERSAJA Tahun 2023 “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Membuka Munas PERSAJA Tahun 2023 “Sinergi dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Negeri”

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Menghadiri Kegiatan Gotong  Royong Di Kelurahan Pematang Pudu

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Menghadiri Kegiatan Gotong Royong Di Kelurahan Pematang Pudu

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In