BORGOLNEWS.COM, ROHIL– Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan 2 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (36) dan G (39) yang merupakan warga Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 7 ton kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan campuran pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (28/11/2021).
Juliandi menerangkan bahwa pengungkapan dua pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di dalam Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Batu hampar atas informasi warga.
Informasi itu lanjutnya, didapati ketika Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir lakukan Patroli Antisipasi Ilegal logging pada Jumat 26 November 2021 siang di sekitaran wilayah Kecamatan Rimba Melintang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju kebenaran informasi, hasilnya di lapangan tepatnya di kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktifitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan.
“Kemudian tim gabungan menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pelaku, saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen, selanjutnya tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan,” katanya dilansir dari cakaplah.com.
Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (red)
Discussion about this post