BORGOLNEWS.COM Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal (single salary) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024. Dengan skema single salary ini maka pemberian gaji ASN digabung antara gaji dan tunjangan, yang selama ini diberikan terpisah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun. Pasalnya, dengan skema saat ini, pensiunan ASN hanya akan menerima gaji pokok saja. Sementara dengan skema single salary, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua. “Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” ujarnya di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9/2023).Kemudian, pemerintah menilai saat ini dalam ASN terdapat ketimpangan sumber pendapatan antara ASN dengan jabatan tinggi dan rendah. Misalnya, ASN dengan jabatan tinggi mendapatkan gaji yang besar dan tidak jarang mereka memiliki jabatan di luar kementerian atau lembaga tempat ASN tersebut bekerja. Hal ini berbanding terbalik dengan ASN yang jabatannya rendah. Dengan adanya skema single salary ini, maka setiap ASN memungkinkan mendapatkan peningkatan pendapatan yang berasal dari banyak sumber tergantung sistem grading. “Artinya ada perbedaan-perbedaan. Nah kita mau buat keadilan,” kata dia. Dia menjelaskan, skema single salary ini kerap digunakan oleh beberapa negara. Oleh karenanya, dalam rencana menerapkan single salary untuk ASN ini pemerintah akan mengkaji skema-skema yang sudah berjalan di negara-negara tersebut. “Single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik,” tuturnya
Discussion about this post