BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS– Sebanyak Lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Kelima tersangka diringkus Jumat 8 Oktober 2021 pukul 22.00 lalu.
Para tersangka diringkus disebuah rumah Jalan akasia Desa Bukit kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka adalah RH (36), AI (31), GL (31) AA (19) dan SH (19).
“Adapun barang bukti yang disita petugas berupa, 14 paket sabu siap edar seberat 12,8 gram, uang tunai Rp550 ribu dan 4 unit handpone,”ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa 12 Oktober 2921.
Diutarakan Toni Armando, berawal tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Bukit kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat tim langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah dijalan Akasia Bukit kerikil.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu, 12,8 gram dan barang bukti lainnya,”ujarnya dilansir dari m.riau1.com.
Disamping itu, setelah melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, dimana tersangka RH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J di kota Pekanbaru.
“Peran tersangka RH merupakan seorang bandar dan 4 orang lainnya mengakui sebagai pengguna sabu,” tukasnya. (red)
Discussion about this post