BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H Khairul Umam, memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin sore, (16/11/20).
Pelaksanaan Rapat Paripurna dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainuddin dan Anggota DPRD baik yang ada di ruang rapat maupun melalui Zoom Meeting.
Ketua DPRD mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan hasil penyusunan PROPEMPERDA antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis disepakati menjadi PROPEMPERDA yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis
Selanjutnya, H. Khairul Umam mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ada 16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan.
Di penghujung Rapat Paripurna, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengesahkan 24 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.
Selanjutnya, dibacakan perubahan susunan keanggotaan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat dari Partai Golkar Nomor: 22/DRPD.F-Golkar/Bkls/2020.
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis H Imam Hakim dan Kabag Hukum Maryansyah Oemar.(del)
Discussion about this post