Pimpinan sidang paripurna, Hardianto mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
Yulisman
Selanjutnya, kata Hardianto, penggantian ini juga berdasarkan surat keputusan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.
Dalam SK tersebut menetapkan mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: R-1035/GOLKAR/IX/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar menunjuk dan mengusulkan pengangkatan H. Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada Yulisman, S.Si. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor: B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020, Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Berkenaan dengan Surat Keputusan diatas, maka mekanisme selanjutnya, diminta kepada Sekretaris Dewan menindaklanjutinya. “Dengan adanya ini (sudah dibawa dalam Rapat Paripurna, red) yang dibacakan pengusulan nama tersebut, maka mekanisme selanjutnya Sekretaris Dewan menindaklanjut,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut Hardianto mengatakan, hal tahapan penyampaian usulan calon pengganti Ketua DPRD Riau itu sudah terpenuhi. Selanjutnya adalah proses ke Kemendagri melalui Gubernur Riau dan nantinya Mendagri mengeluarkan surat pengangkatan Yulisman sebagai Ketua DPRD. “Semoga semuanya bisa berjalan lancar sesuai harapan,” harapnya.
Sementara itu, Yulisman yang juga Ketua Fraksi Golkar mengaku bersyukur atas penunjukan tersebut dan untuk saat ini akan berproses sebelum masa pelantikan dilaksanakan. “Kita lanjutkan saja ke Sekretariat DPRD untuk memproses ke Kemendagri. Mudah-mudahan segera selesai,” kata Yulisman.
Terkait usulan ini, Sekretaris DPRD Riau Muflihun menyebutkan, dengan telah diumumkannya pengajuan usulan nama pimpinan tersebut, maka akan diproses ke Kemendagri. “Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu minggu untuk diterbitkan SK pelantikannya,” ujar Muflihun.
“Waktu kita disini hanya tiga hari untuk proses usulan ke atas, selanjutnya akan dikeluarkan SK pelantikan oleh Mendagri. Sekarang ini sudah ada dua usulan, setelah sebelumnya Demokrat atas nama Agung Nugroho juga sudah kita ajukan ke Kemendagri. Bagaimana nanti apakah dilantik bersamaan atau tidak, kita lihat nanti,” sambung Muflihun.
Discussion about this post