BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha gelar Sosper di Jalan Gaya Baru kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Sabtu (21/11/20).
Di hadapan tamu undangan, Septian Nugraha menjelaskan tujuan dari Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2019. Ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu mentaati Perda demi kemajuan Kabupaten Bengkalis.
“Membayar Retribusi Jasa Usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita mentaati Perda tersebut semata-mata untuk kemajuan Kabupaten Bengkalis,” ucap Septian.
“Pembangunan Kabupaten Bengkalis bergantung dari PAD yang salah satunya bersumber dari usaha-usaha yang ada, sehingga dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat terutama pelaku usaha bisa mengerti dan memahami isi Perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD yang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis”, sambungnya.
Kepala UPT Pelayanan perizinan satu Pintu Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Muharni juga memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya sosialisasi Perda ini, melalui Perda nantinya menjadi masukan atau pendapatan untuk kas daerah serta penerapan Perda sangat penting demi kelangsungan pelaku usaha serta masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Bersama masyarakat Jalan Gaya Baru kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha mendengar masukan maupun keluhan masyarakat serta sosilasiasi ini di akhiri dengan foto bersama.(rls/del)
Discussion about this post