Bobol Rumah, Akhirnya Kaki Ditembak Petugas

Bobok Rumah

READ ALSO

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM  MEDAN/SUMUT – Seorang pria yang terlibat dalam kasus pencurian bobol rumah di Jalan Metal Ujung, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk personel Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Pertempuran/ Jalan Veteran, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Bahkan, kaki tersangka yang diketahui berinisial MT alias Opik (21) warga Jalan Pancing V, Lingkungan III, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut yang juga terlibat dalam kasus pembegalan inipun terpaksa ditembak, karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya.

“Tersangka MT alias Opik ini kita amankan dari Jalan Pertempuran/ Jalan Veteran, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB kemarin. Selain terlibat dalam kasus pencurian di dalam Rumah toko (Ruko) milik Saifan Mauladi (41) warga Jalan Alfaka IX,  Lingkungan VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan, Provinsi Sumut. Tersangka ini juga terlibat kasus pembegalan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, “terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu Yunnan Syahputra saat ditanya wartawan, Minggu (22/11/2020). 

Terkait kasus pencurian bobol rumah, tersangka MT alias Opik ini beraksi bersama dengan rekannya berinisial C yang terlebih dahulu tertangkap. Aksi kejahatan yang dilakoni para tersangka ini membuat korbannya harus kehilangan 2 buah closed, 2 unit shower mandi, 1 unit kipas angin, 6 buah jendela stainless, pegangan tangga stainless, adaptor listrik, sanyo, meteran PDAM dan kabel-kabel listrik dengan total kerugiannya mencapai Rp 50 juta.

“Kasus pencurian ini terjadi, Senin (12/10/2020) lalu. Saat itu korban baru pulang dari acara pesta tempat keluarganya. Begitu tiba, korban melihat kondisi rumahnya telah dibongkar orang. Sewaktu dicek di kamera CCTV, korban pun melihat kalau yang mencuri di rumahnya adalah tersangka C dan kawan-kawannya. Lantas ia pun membuat laporan pengaduannya ke Mapolrestabes Medan, “terang Kompol Martuasah.

Berbekal laporan itu, team Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya lebih dahulu membekuk tersangka C. Dari pengakuan tersangka C inilah, petugas juga turut mengamankan seorang penadahnya berinisial L, serta tersangka MT alias Opik.

“Saat diinterogasi, tersangka MT alias Opik ini mengaku kalau uang dari hasil pencuriannya itu telah dibelikan baju dan celana. Bukan itu saja, tersangka ini juga terlibat aksi pembegalan di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan, “ungkap Martuasah seraya menambahkan ke 7 TKP pembegalan tersangka MT alias Opik ini ada di Jalan Bilal, Kota Medan dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Beat warna putih.

Lalu di Jalan Simpang Tanjung, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, Jalan Cemara depan Sekolah Al Fatah dengan kerugian sepedamotor Honda Beat warna merah, Jalan Krakatau depan Hotel Ardina kerugian sepedamotor Honda Vario dan Jalan Purwosari kerugian 1unit handphone merk Samsung, serta di Jalan Metal, Kota Medan dengan kerugian 1 unit Oppo A37. Guna pengusutan lebih lanjut kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. (Sarwo)

Terkait kasus pencurian bobol rumah, tersangka MT alias Opik ini beraksi bersama dengan rekannya berinisial C yang terlebih dahulu tertangkap. Aksi kejahatan yang dilakoni para tersangka ini membuat korbannya harus kehilangan 2 buah closed, 2 unit shower mandi, 1 unit kipas angin, 6 buah jendela stainless, pegangan tangga stainless, adaptor listrik, sanyo, meteran PDAM dan kabel-kabel listrik dengan total kerugiannya mencapai Rp 50 juta.

 Kasus pencurian ini terjadi, Senin (12/10/2020) lalu. Saat itu korban baru pulang dari acara pesta tempat keluarganya. Begitu tiba, korban melihat kondisi rumahnya telah dibongkar orang. Sewaktu dicek di kamera CCTV, korban pun melihat kalau yang mencuri di rumahnya adalah tersangka C dan kawan-kawannya. Lantas ia pun membuat laporan pengaduannya ke Mapolrestabes Medan, “terang Kompol Martuasah.

Berbekal laporan itu, team Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya lebih dahulu membekuk tersangka C. Dari pengakuan tersangka C inilah, petugas juga turut mengamankan seorang penadahnya berinisial L, serta tersangka MT alias Opik.

“Saat diinterogasi, tersangka MT alias Opik ini mengaku kalau uang dari hasil pencuriannya itu telah dibelikan baju dan celana. Bukan itu saja, tersangka ini juga terlibat aksi pembegalan di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan, “ungkap Martuasah seraya menambahkan ke 7 TKP pembegalan tersangka MT alias Opik ini ada di Jalan Bilal, Kota Medan dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Beat warna putih, seperti yang dikutip dari Mimbar rakyat.

Lalu di Jalan Simpang Tanjung, Kota Medan, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, Jalan Cemara depan Sekolah Al Fatah dengan kerugian sepedamotor Honda Beat warna merah, Jalan Krakatau depan Hotel Ardina kerugian sepedamotor Honda Vario dan Jalan Purwosari kerugian 1unit handphone merk Samsung, serta di Jalan Metal, Kota Medan dengan kerugian 1 unit Oppo A37. Guna pengusutan lebih lanjut kini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. (Red)

Editor, Suriani Siboro

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini

Related Posts

Next Post

Discussion about this post

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.