BORGOLNEWS.COM,JENEPONTO/SULSEL – Tenaga Kesejahteraan Social Kecamatan (TKSK) Binamu Kab Jeneponto SulSel, Subhan diduga keras banyak menyita Kartu oknum penerima manfaat (KPM), dengan berucap bohong berbagai alasan, untuk dia manfaatkan Kartu KPM tersebut mencairkannya setiap bulan, melalui Brilink.
Konon, sudah nyaris ratusan oknum KPM yang berhasil ditipu dibodohinya dengan berbagai alasan ucapan tipu dayanya terhadap para korban KPM yang dijadikannya target mangsanya, dengan mengambil sita Kartu mereka masing masing, lalu dengan konyolnya secara diam dia berlaku buaya darat kelaparan, mencairkannya di salah satu Brilink
Kenapa tidak? Sebut saja, bahwa salah satu korban KPM yang disinyalir ditipu dibodohinya, yakni: Tuty warga Lingkungan Bungkeke Kel. Bontoa Kec. Binamu, terkesan ditipu dibodohinginya sejak bulan 6 tahun 2019 hingga bulan 12 tahun 2020 dimanfaatkannya dinikmati haramnya Kartu korban setiap bulannya di cairkannya Brilink Saqila tepatnya di Kecamatan Arungkeke
Hal itu dapat dibuktikan, seiring dengan ditemukannya di Brilink Saqila yang diduga dia tempati menggesek mencairkannya setiap penyaluran BPNT,, yaitu tepatnya di Brilink Saqila yang ada di desa Palajau Kec. Arungkeke.
Ironisnya, karena ketika rekan media ini tengah melakukan pengecekan ke Brilink Saqila yang dimaksud berdasarkan informasi bocoran yang dihimpun diperoleh, saat itu sosok TKSK Binamu, Subhan sedang berada di dalam ruang Brilink tersebut.
Ketika itu, Subhan dihadapan rekan wartawan, seakan akan masih juga mau beraksi licik ingin meloloskan diri dari jeratan rekan Media ini, namun tetap saja menemui jalan buntu dan jatuh pucat, ketika di akui tunjuk sama pemilik Brilink Saqila ketika itu.
Dalam pemantauan rekan Media ini, dari sekian banyaknya korban yang diduga terkesan pernah ditipu dibodohinya oleh Subhan, ada dua diantaranya berungkap langsung ke Media ini, pertanda mereka dikelabui dengan ucapan tipu daya yang nyaris sama yakni Tuty Hariani, warga kelurahan Bontoa dan Muh Fahrisal warga jalan kesehatan, kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Sekaitan dengan banyaknya keluhan korban tidak lagi menerima bantuan BPNT, karena diduga ulah Subhan, maka ketika Bu Kadinsos Jeneponto, Nirmala Suaib SP MSi dengan tegas di hadapan rekan wartawan mengatakan bahwa jika ada warga yang merasa dikorbankan, suruh saja langsung kesini melapor kalau perlu dipidanakan.
“Kami tidak segan melaporkan kepihak kepolisian kalau memang ada korban yang datang melapor langsung ke kami yang melapor resmi dan jelas siapa pelakunya”. Tegasnya.
Konon, Subhan sebagai TKSK selalu mengganggu program BPNT yang bukan rananya, sehingga terkesan pernah diproses dan dibuatkan surat perjanjian di Polres Jeneponto, untuk tidak lagi mengganggu program BPNT tersebut, namun nyatanya Subhan tetap saja diduga berulah licik terhadap warga penerima BPNT yang dapat ditipunya.
(Tim).
Discussion about this post