BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2020, Senin (26/4/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hamdani didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE, dan Ir Nofrizal MM. Dengan pelaksanaan paripurna dilakukan secara virtual bagi anggota DPRD yang tidak berkesempatan hadir, dengan tetap mematuhi prokes di ruang paripurna.
Sementara dari Pemko Pekanbaru Wali Kota Pekanbaru di wakili oleh Sekda Kota Pekanbaru HM Jamil SAg MSi, dan dihadiri juga oleh unsur kepala OPD dan juga Forkopimda Pekanbaru.
Ketua Pansus LKPj ini adalah Muhammad Sabarudi ST, dengan juru bicara pansus Irman Sasrianto. menyebutkan, dalam proses pembahasan LKPj ini ada beberapa catatan, mulai dari kinerja yang sudah dilakukan maupun yang dalam proses berjalan.
Juru bicara pansus, Irman Sasrianto menyampaikan, LKPj Wali Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru tahun 2020, dan merupakan pertanggungjawaban Wali Kota Pekanbaru untuk tahun ketiga pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemko Pekanbaru 2017 – 2022.
Dia juga menyampaikan, secara teknis penyusunan LKPj Wali Kota Pekanbaru kepada DPRD Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Diungkapkannya, dalam pembahasan yang dilakukan oleh Pansus bersama tenaga ahli dan OPD terkait, terdapat beberapa catatan penting mengenai LKPj kepala daerah Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 ini. “LKPj kepala daerah Kota Pekanbaru akhir tahun anggaran 2020 masih banyak ditemukan kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar. Dan ini perlu dicermati, ” kata Irman.
Catatan lain, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak daerah maupun retribusi daerah, seharusnya kajian potensi pendapatan daerah dilakukan oleh pihak independen, bukan hanya oleh pihak internal pemerintahan.
Namun begitu, Pansus juga memberi apresiasi pada pemerintah atas terpenuhinya kewajiban alokasi dana untuk pendidikan dan kesehatan di tahun anggaran 2020.
DPRD juga sangat mengapresiasi kinerja Disdukcapil Kota Pekanbaru terhadap upaya-upaya yang sangat baik dalam memberikan pelayanan kependudukan, walaupun masih ada hal yang harus diperbaiki termasuk Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran yang harusnya bisa dilakukan bersamaan. (Adventerial/red)
Discussion about this post