BORGOLNEWS.COM, ROHIL– Meski cukup ulet dan melelahkan. Persidangan praperadilan (prapid) yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi akhirnya ditolak seluruhnya oleh Hakim PN Rohil. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan prapid, dilansir dari suara.com Rabu (25/8/2021).
“Menyatakan perkara pemohon praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya. Membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Aldar S.H, saat bacakan hasil putusan. (red)
Discussion about this post