BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS– Guna mengantisipasi penyebaran penyakit rabies yang penularannya disebabkan dari hewan peliharaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis, akan melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies massal di Pulau Bengkalis.
Kepala Dinas TPHP melalui Kepala Bidang Peternakan Kesehatan Hewan, Amri Noer, Jumat (17/9/2021) menjelaskan, vaksinasi massal tersebut diselenggarakan dalam rangka pembebasan rabies dari Pulau Bengkalis, serta dalam rangka peringatan Hari Rabies se-Dunia tingkat Kabupaten Bengkalis tahun 2021 yang jatuh pada 28 September mendatang.
Hal senada disampaikan H. M. Mardani, Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Bengkalis. “Tujuannya untuk pencegahan penularan rabies pada hewan penularnya,” jelas dia dilansir dari infopublik.id.
Mengenai syarat dan ketentuan vaksinasi massal, Mardani menjelaskan, jenis hewan peliharaan yang akan divaksinasi yakni anjing, kucing, dan kera, dengan umur minimal 3 bulan. Baik itu jantan atau betina. “Syaratnya, hewan dalam keadaan sehat, dan tidak bunting. Vaksinasi rabies ini tidak dipungut biaya atau gratis,” jelas dia.
Di bagian lain, baik Amri Noer maupun Mardani mengajak warga di Pulau Bengkalis yang memiliki, baik itu anjing, kucing atau kera, untuk melakukan vaksinasi pada hewan peliharaannya tersebut.
“Untuk Kecamatan Bantan, vaksinasi rabies massal tersebut dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis (22 dan 23 September 2021). Di Kecamatan Bengkalis, Senin dan Selasa (27 dan 28 September 2021),” tambah dia.
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi halo rabies @PHMS Kabupaten Bengkalis, atau melalui pesan whatsapp/short message service (SMS) atau layanan pesan singkat di nomor 0812-6886-9498. (red)
Discussion about this post