BORGOLNEWS.COM, ROHUL– Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau (AMA RIAU) membuka forum diskusi bersama Datuk-datuk Adat di Pasir pengaraian, Kecamatan Rambah, dalam Rangka meningkatkan Literasi terkait pemahaman Hukum serta kedudukan masyarakat adat di dalam hukum positif.
Ketua AMA Riau Laksamana Hery mengatakan, Literasi hukum pada masyarakat adat menjadi salah satu kelemahan dalam menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat. budaya masyarakat adat yang sudah bertahun-tahun ada seringkali dibenturkan dengan hukum positif. padahal dalam aturan hukumnya masyarakat adat diberikan ruang namun ruang itu tidak dijelaskan kepada masyarakat adat.
“Contoh, kasus pembakaran lahan setengah hektar oleh iwan untuk berladang. membakar sebelum berladang adalah budaya masyarakat adat dari dulu, tapi mengapa aparat penegak hukum seolah-olah fokus mengejar unsur pidananya. Padahal di dalam aturan lain boleh namun dengan syarat-syarat seperti lahan tidak luas, ada sekat dan lain sebagainya, tapi syarat-syarat itu tidak pernah disampaikan ke masyarakat adat,” ujarnya,
Ironisnya, ketika korporasi yang melakukan pembakaran dengan luasan cukup luas, hukum seolah tumpul menindak korporasi pembakar lahan. Pemerintah malah sibuk bertindak sebagai pemadaman kebakaran yang dibiayai anggaran berlimpah dari uang rakyat. Sementara ketika masyarakat adat melakukan pembakaran lahan untuk berladang, di lahan tidak luas, langsung ditindak seolah-olah sebagai penjahat perang.
Untuk itu, melalui peningkatan literasi ini masyarakat dapat diberikan serapan informasi dan penguatan pemahaman terhadap adat istiadat, agar bisa dilakukan Registrasi Hukum serta menjaga hak Tanah Wilayah Adat, sebagai bagian dari Dasar Adat dan Masyarakat Adat itu sendiri.
Datuk-datuk adat Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, menyambut baik kegiatan yang dilakukan AMA Riau dalam mewujudkan kembali impian dan cita-cita masyarakat adat yang selama ini selalu menemui jalan buntu.
Kades Babussalam Basron yang juga Datuk Adat mengatakan, perlu masukan pemikiran yang maju, agar Datuk-datuk Adat dan Masyarakat Adat bisa melakukan identifikasi adat secara administratif dan bisa diakui oleh negara sepenuhnya, sehingga tidak ada lagi kebingungan pemerintah baik desa maupun Kabupaten untuk memberikan bantuan pembinaan dan dukungan lainnya dalam menjamin keberlangsungan Adat itu sendiri.
Dalam kesempatan acara tersebut AMA Riau juga menghadirkan ahli lingkungan hidup Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si sebagai narasumber. Dalam penjelasanya, Elviradi menjelaskan Masyarakat Adat selama ini terabaikan. Meskipun keberadaanya diakui negara, tapi terhadap hukum adatnya selalu dikesampingkan.
“Ini berdampak pada tatanan sosial dan adat nya menjadi buyar, dan akan mengakibatkan masyarakat adat nya terjebak dalam hukum positif sehingga tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan hak nya sebagai masyarakat adat dan kearifan lokal lainnya,” tegas Doktor Elviriadi yang juga penasehat AMA Riau.
Kegiatan literasi terhadap masyarakat adat ini juga dihadiri Datuk Suhartono, Sekretaris AMA Riau Rahmat Kurniawan, Bendahara AMA Riau Jul Andri Jusni, Kepala Departemen AMA Riau Joni Alpen, M.Pd serta ninik mamak pemungka adat di Kecamatan Rambah. (red)
Discussion about this post