BORGOLNEWS.COM, KUANSING– Aliran sungai Kuantan yang membentang dari hulu batas Riau – Sumbar, menjadi lokasi incaran pelaku kejahatan lingkungan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
Mengetahui aktifitas kejahatan lingkungan itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si langsung memberikan arahan kepada Polsek jajaran Polres Kuansing agar segera lakukan tindakan penertiban Pelaku PETI di wilayah hukum masing – masing.
“Berikan Tindakan Tegas, jangan ada lagi aktifitas PETI di aliran Sungai Kuantan,” tegas Kapolres sebagaimana di sampaikan Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, SH dilansir dari suara.com.
Dijelaskannya, aktifitas itu, jika dibiarkan akan berdampak besar terhadap masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai Kuantan, terutama manyangkut kesehatan, akibat limbah bahan berbahaya seperti air raksa, selain itu mengancam bahaya banjir bandang.
Merespon arahan Kapolres, Polsek Kuantan mudik Polres Kuantan Singingi lansung memberikan tindakan terhadap pelaku aktifitas PETI di aliran sungai Kuantan Desa Rantau Sialang dan Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik Kuantan Singingi Riau Selasa (25/1/2022) sore.
Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dipimpin oleh Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton, Bripka Asril, Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah SH, bahwa Penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) Jenis Kapal Ponton di Aliran Sungai Kuantan Antara Desa Rantau Sialang dengan Desa Luai Kec Kuantan Mudik Kab. Kuansing, yang melakukan Operasi/ Aktifitas yang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan.
Selanjutnya Personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1 unit Kapal PETI yang sedang Parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya, maka dilakukan Penindakan terhadap 1 unit Kapal untuk aktifitas PETI tersebut dengan cara di Rusak Mesin dan Peralatan PETI agar tidak dapat digunakan Lagi kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 Unit Mesin Jenis Robin, 1 Gulung Slang Tembak, 5 Lembar Welcome, 1 Lembar Karpet dan 1 Buah Dulang.
Kasi Humas AKP Tapip Usman SH, mewakili Kapolres Kuansing saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpinan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.
Rabu, ( 26/01/22 ) pagi
Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas, kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir. (red)
Discussion about this post