BORGOLNEWS.COM, SELATPANJANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan bersama bendaharanya, Supri terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 208.405.636 saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/1/2022).
Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Baran Melintang Tahun 2018 itu divonis 20 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Iya, perkaranya sudah putus. Masing-masing terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meranti Waluyo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (25/1/2022).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Khusus Penti, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp122.155.636 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Jaksa yang akrab disapa Miko itu.
Oleh hakim, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pungkas mantan Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru itu dilansir dari halloriau.com.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Jaksa menginginkan keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Terhadap Penti, JPU juga mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jika setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan.
Tuntutan pidana itu dibacakan Srimulyani Anom selaku JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (10/1) kemarin. Jalannya sidang dengan mekanisme virtual.
Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, satu rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari ADD Tahun 2018.
Selanjutnya, ada juga satu rangkap proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.
Dalam pengusutannya, pihak kepolisian menemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jawaban di dalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019.
SPJ itu disusun oleh Bendahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.
Modus perbuatan kedua terdakwa itu yakni, membuat dana belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi.
Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang. (red)
Discussion about this post