BORGORNEWS.COM BENGKALlS – Empat pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Mira Marlina als Mira (MM), 22 tahun, Pekerjaan Ibu rumah tangga di Jalan Taman Sari RT.002 RW.006 Desa Bantan Tua kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis yang meningal dunia pada Jum’at, 1 April 2022 sekitar pukul 17:00 WIB berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dalam konferensi pers secara virtual menyampaikan bahwa empat dari pelaku tersebut dua diantarannya anak di bawah umur yakni SS dan DS sehingga terhadap dua tersangka ini tidak dilakukan penahanan dan dua pelaku lagi AA dan RS ditahan setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan timah panas pada betisnya karena melawan petugas saat akan diamankan.
“Dalam peristiwa ini ada empat pelaku, namun karena dua di antaranya merupakan anak dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan, sedangkan yang dua lagi tetap ditahan,”kata AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim IPTU Dodi Ripo, Rabu, 13 April 2022, di Mapolres Bengkalis.
Lanjutnya, kedua tersangka yang diamankan adalah Aris Albar (24 tahun) (AA) warga yang tinggal di Jalan Kha.Rasyid RT 007 RW 004 Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan tersangka Rio Saputra (19 tahun) (RS) warga Jalan Taman Sari RT.002 RW.006D Bantan Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
“Untuk DS (13 tahun) dan SS (16 tahun) yang berperan sebagai mata mata dan pemberi informasi kepada tersangka Aris dan Rio,”ungkap Kasat
Dalam peristiwa ini keempat tersangka sudah menyusun rencana untuk melakukan pencurian di rumah MM pada siang Jum’at. Empat pelaku RS,AA,DS dan SS telah mengatur strategi,DS dan SS di minta untuk melakukan pengintaian ke rumah korban setelah dinyatakan kondisi aman, DS dan SS melaporkan pada RS dan AA untuk segera bergerak kerumah korban.
“Setelah dinyatakan situasi aman RS dan AA langsung masuk lewat pintu belakang dan ternyata menemukan korban sedang tidur dan AA meminta RS untuk mencekik leher korban namun RS tidak bersedia sehingga akhirnya korban terbangun, keduanya sembunyi dan baru berhasil mendapatkan satu unit telepon genggam,”kata Kasat Reskrim.
Dengan berhasil mendapatkan HP kedua korban kembali kerumah itu lagi namun dah ada rencana melakukan pembunuhan karena takut aksi mereka diceritakan kepada orang lain dan tidak ada pemerkosaan terhadap korban.
“Untuk kedua kalinya inilah pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban baik dengan tangan juga ditambah lagi dengan ikat pinggang, lalu korban tak bergerak lagi langsung diseret ke Septic tank dimasukkan dengan kepala kebawah dan di kasi pemberat, pelaku menutup septik tank dan kembali kedalam rumah untuk mencuri lagi,”terang Meki Wahyudi
Adapun Pasal yang ditetapkan untuk tersangka, pasal 365 ayat 4 KUHPidanad dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertaio pula salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.(del)
Discussion about this post