BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (14/06/2022).
Ranperda tersebut membahas Tentang Perubahan Nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rohil dari Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) Menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Rohil Hamzah yang didampingi oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, Ketua Pansus Perwedissuito,SP beserta anggota, Kabag persidangan DPRD Rohil Julianda,Ssos beserta staf .
Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Asisten ll Bidang Pembangunan Rahmatul Zamri, dan Kabag Hukum Sekdakab Rohil Arbaen, SH. Serta dihadiri juga oleh 3 Direktur BUMD PD sarana Pembangunan Rokan Hilir diantaranya adalah Kasmer Dahlan, SIP (Direktur Utama), Muhammad Syah Padri,ST(Direktur Pembangunan), dan Rahmat Hidayat,S,Si, MM( Direktur Umum).
Dalam Kesempatan tersebut, Ketua Pansus Perwedissuito SP, Menjelaskan bahwa kerja Pansus 1 DPRD sudah sampai ke tahap finalisasi, dan tinggal menunggu dari pihak biro hukum Provinsi Riau maka akan diagendakan untuk Sidang paripurna.
Kerja Pansus 1 sudah sampai ke tahap finalisasi, artinya tinggal menunggu dari pihak biro hukumnya, ketika ini sudah turun dari biro hukum provinsi Riau maka kita agendakan untuk sidang paripurna.
Pada prinsipnya kita sudah membahas ini beberapa kali, kemudian memang ada semacam audit atau laporan antara pihak BUMD dengan BPK ada sedikit pergeseran (angka yang berbeda), sehingga kita kemarin minta ke pihak pemerintah dan BUMD untuk mengaudit Tim independen dan Alhamdulillah
sudah diserahkan kepada kita dan itu sudah kita pelajari dan mungkin hasilnya juga sudah bisa dipertanggungjawabkan,” Jelasnya.
Lanjut Perwedissuito, karena memang SK Pansus itu 1 tahun tepatnya 6 Juli 2022 berakhir, maka sebelum 6 Juli itu sudah bisa kita sahkan, harapan kita bersama dari Pansus juga dari pemerintah ketika nanti sudah menjadi PT maka gerak langkah untuk BUMD ini lebih luas, dan bisa memberikan makna bagi masyarakat Kabupaten Hilir, supaya bisa membuka lapangan kerja, mencari bisnis-bisnis baru untuk menunjang APBD Kabupaten Rokan Hilir, Timpalnya.
Sementara itu, Direktur BUMD PD sarana pembangunan Kabupaten Rokan Hilir Kasmir Dahlan,SP menyampaian bahwa pada prinsipnya BUMD PD sarana pembangunan Kabupaten Rokan Hilir sangat mendukung kinerja Pansus l DPRD Rohil dalam perubahan status hukum perusahaan BUMD dari PD menjadi PT.
” Kami pada prinsipnya BUMD PD sarana pembangunan Kabupaten Rokan Hilir sangat mendukung sekali terhadap kinerja Pansus l DPRD Rohil dalam perubahan status hukum perusahaan BUMD ini, dari PD Menjadi PT atau dari perumda menjadi Perseroda, jadi dengan menjadi Perseroda nanti PT nanti mungkin kita berharap akan bisa lebih mengembangkan BUMD ini menjadi perusahaan yang nanti ekspektasi menjadi perusahaan yang besar yang bisa ikut berkecimpung di dalam berbagai usaha,” Ungkap Kasmir Dahlan.
Sebut Kasmir, jadi ini merupakan langkah awal untuk kita bisa lebih maju lagi ke depannya, dam mudah-mudahan perubahan ini nanti bisa terlaksana dengan baik, terlaksana lebih cepat seperti yang disampaikan ketua pansus sebelum 6 Juli ini sudah disahkan, ketika sudah disahkan nanti kita akan langsung bekerja, agar perubahan itu sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan sesuai dengan harapan DPRD yang telah lama memproses Pansus ini.
“Sebenarnya pada hari ini kita juga udah mulai menjejaki beberapa bidang pekerjaan bidang migas, Kita udah coba untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan, Namun kita lebih yakin ketika menjadi PT (Perseroda) Persero daerah ini mungkin bisa lebih membuka ruang dan waktu untuk BUMD lebih jauh lebih dalam lagi, dan lebih besar lagi bisa untuk berkecimpung di bidang migas,” Ujarnya. (Wildani)
Discussion about this post