BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
Pasir Pangaraian_ Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dibantu Tim Buser Polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB
Kajari Rokan Hulu Pri Wijeksono SH.MH Melalui Kasi Intelejen Ari Supandi SH.MH Menjelaskan”Bahwa Yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009 lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu” Jelasnya
Kemudian Riwayat Perkara :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanggal 29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara.
Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 08 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.” Sebutnya
Sambungnya lagi”Bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rokan Hulu adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap, agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun.
Bahwa setelah ini Tim Tabur Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap DPO / Buronan lain yang masih berkeliaran, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO / Buronan” ( Fp)
Discussion about this post