BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi– Tim Ahli Akademik Universitas Islam Negeri (UIR) Riau, memaparkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Undang- undang No 1 tahun 2020 dan perubahan UU no 28 tahun 2009.
Pemaparan naskah Akademik ini berlangsung di aula kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir, Di kawasan Batu enama Bagansiapiapi, dihadiri sekretaris Bapenda Rohil Zulkifli, Kadis Penanaman bodal, Cici Sulastri, Sekre Dishub Susilo dan seluru OPD di Rohil.
“Alhadulillah kita sudah melakukan evaluasi dan mendengarkan beberapa masukan serta input yang cukup membangun yang nantinya pada tahap penyusunan dan pengesahan ranperda naskah akademik ini bisa disingronkan untuk perkembangan kabupaten Rohil khususnya,” Kata ketua Tim ahli UIR Riau Dr Ario Akbar, MH, Senin (5/9/2022) di Bagansiapiapi.
Dia juga menjelaska pihaknya akan menyingkronkan UU no 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan dan pajak retribusi sehingga berdampak positif terhadap sosiologis dampak percepatan pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan di Rohil.
Sementara itu sekretaris Bapenda Rohil Zulkifli mengatakan Sebenarnya kajian Akademik tentang Ranperda pajak dan retribusi untuk menyingkronkan UU no 1 tahun 2022 sesuaikan dengan UU 28 tahun 2009 terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu syarat untuk mengajukan Perda tersebut perlu adanya kajian dan penyusun naskah akademik, makanya pihak kami mengandeng tim ahli dari UIR Riau,” Kata Zulkifli.
Kedepannya kata Zulkifli, Bapenda Rokan Hilir terus berupaya dengan maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Rokan hilir kedepannya. (Wildani)
Discussion about this post