BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Mas Raya (GMR) yang diragukan keabsahan oleh masyarakat, Komisi A DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (15/11).
Sekretaris Komisi A DPRD Rohil Purnomo, S. Ag. menerangkan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan hari ini menindaklanjuti dari surat kuasa hukum Irwanto Bety, S.H. yang mewakili dari masyarakat empat kepenghuluan dari Kecamatan Rimba Melintang.
“Masyarakat dari empat kepenghuluan ini mempertanyakan status HGU dari PT Gunung Mas Raya yang berada di seputaran Kecamatan Rimba Melintang, apakah HGUnya itu sesuai dengan aturan atau tidak,” kata Purnomo.
Dikatakan Purnomo, bahwa dalam diskusi bersama masyarakat kepenghuluan Lenggadai Hulu, Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek dan Teluk Pulau Hulu tersebut, Komisi A menghadirkan pihak BPN dan Dinas Perkebunan.
“Dalam diskusi kita tadi, penyampaian dari pihak BPN bahwa bagi mereka itu berawal dari tahun 1978 sudah ada HGU PT GMR dan ketika itu belum ada istilah kawasan. Kemudian diperpanjang pada tahun 2003 dan dalam perpanjangan muncul tahun 2018 menyatakan bahwa ada kemungkinan di dalam itu masih seputar terdapat kawasan hutan,” ungkap Purnomo.
Lanjut Purnomo, bahwa Komisi A akan mengkaji dan dari BPN juga akan mengkaji demikian juga dengan DKPP atau bidangnya perkebunan akan mengkaji sampai sejauh mana status HGU tersebut.
“Kita akan mengkaji lagi, apakah memang mereka (PT GMR) berada di kawasan HPL atau sekarang sudah berada di kawasan zona yang tidak boleh ada aktifitas perkebunan di dalamnya,” sebutnya.
Menyikapi telah adanya HGU pada tahun 1978, itu artinya prosedur pertama oleh PT GMR telah di lalui dengan benar, kemudian pada saat perpanjangan inilah yang sedang kita kaji.
“Kita kaji kebenarannya soal perpanjangan HGU tersebut,” ucap politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Kendati saat ini, kata Purnomo, ada pertanyaan dari masyarakat yang diwakili oleh lawyernya bahwa sekarang di dalam kawasan perkebunan tersebut terdapat patok yang dibuat oleh BPKH dan juga oleh Dinas Kehutanan. “Kalau benar itu menunjukkan bahwa di dalam itu ada kawasan maka inilah yang kita kaji,” tukasnya.
Terpisah, perwakilan masyarakat Sugeng Eko Santoso didampingi kuasa hukum Irwanto Bety SH menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus berjuang mengawal proses ini hingga menemukan titik terang.
Artinya, kata Sugeng, apabila benar PT. GMR memiliki izin HGU maka perlihatkan kepada masyarakat bahwa benar adanya. Jika tidak, maka bisa dipastikan PT GMR tidak memiliki izin HGU.
Kendati demikian, memang ada pernyataan pihak BPN yang menyebut bahwa PT. GMR telah memiliki HGU sejak tahun 1978 dan diperpanjang pada tahun 2003, untuk hal ini kami akan meneruskan ke jalur hukum ke Kejaksaan Agung. (Wildani)
Discussion about this post