BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan nota keuangan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Rohil, Senin (28/11/2022) sore, di Ruang Rapat Utama DPRD, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna ke-18 masa sidang ke-3 itu dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, dihadiri fraksi-fraksi, komisi-komisi, badan-badan, dan para anggota DPRD Rohil.
Turut hadir Wabup H Sulaiman, unsur Forkopimda, Pj. Sekda Ferry H Parya, pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Rohil.
Maston mengatakan, Ranperda APBD Kabupaten Rohil tahun 2023 telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah antara lain, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 2.148.166.099.483, sementara belanja daerah sebesar Rp 2.214.150.000.000.
Dia menyebutkan, KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disepakati bersama akan dijadikan acuan, pedoman dalam penyusunan APBD Rokan Hilir tahun 2023.
KUA-PPAS 2023 telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dan program-program yang akan dilaksanakan.
“Dimana didalamnya memuat pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2023 berdasarkan skala prioritas daerah,” ungkap Maston.
“Sesuai amanat undang-undang, bahwa RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Maston menjelaskan fungsi dari APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.
Tujuan APBD lanjutnya, adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengelolaan daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkat produksi dan memberikan kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat.
APBD juga membuat perencanaan, pendataan pendapatan daerah yang akan diterima dalam satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan, pemasyarakatan, RPJMD, maupun rencana kerja pemerintah daerah.
“Sebelum rancangan APBD disahkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa tahapan proses penyusunannya,” ucap Maston. (Wildani)
Discussion about this post