BORGOLNEWS.COM, Rokan Hilir/Riau – Beberapa proyek pembangunan jalan di 3 (tiga) Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Desa Bagan Nibung Kec. Simpang Kanan, Desa Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah.dan Desa Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, ditemukan bahwa dalam plank proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Hasil investigasi dan pantauan awak media yang tergabung di DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kab. Rokan Hilir, pada hari Sabtu (10/12/2022) ditemukan adanya plang (papan) proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Rekanan atau Kontraktor diduga kuat tidak memenuhi speck.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris DPD SPI Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga mengatakan, terkait dengan plang proyek, menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa warga Balai Jaya secara lisan, berbeda dengan apa yang kita temukan di lapangan.
Menurut Ketua RT Kampung Tengah, panjang jalan yang dibangun Sekitar ± 240 m, sementara Ketua RW, Pirdaus dengan ragu-ragu mengatakan, panjangnya sekitar ± 250 m. Sementara dari keterangan warga yang enggan disebut namanya menyampaikan, panjang jalan tersebut hanya ±200 m yang dikerjakan.
“Tentu dengan adanya keterangan yang berbeda ini, terlihat dengan jelas tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Instansi terkait. Ini bisa menjadi persepsi buruk,” ujar Mahluddin.
Menanggapi tidak adanya volume pekerjaan dalam papan proyek tersebut, Sekretaris LSM PKRN, kepada Awak Media yang tergabung di SPI mengatakan, patut diduga pengerasan jalan yang dikerjakan oleh Rekanan atau Kontraktor tidak sesuai dengan RAB proyek karena tidak mencantumkan volume panjang, lebar dan tebal pengerjaan.
Mahluddin yang merupakan Masyarakat Balai Jaya yang juga berprofesi sebagai Wartawan, sebelumnya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Pjs Penghulu Balai Jaya, Japet Saragih, namun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp hanya menjawab, “kalau itu saya gak tau, lihat aja di pamfletnya”.
Sementara itu, Bupati Rohil, Aprizal Sintong saat ditanyakan hal yang sama melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan yang sama, kenapa Ndak di buek volume plang proyek jalan itu Bupati..?, namun di luar dugaan Bupati dengan singkat menjawab, “memang gak di buat”.
Seolah menghindar dari pertanyaan wartawan, Bupati akhirnya tidak membalas saat kembali ditanyakan, “apo alasannyo ndak di buek..?”
Hanya saja diluar konteks pertanyaan yang ditanyakan, Bupati Rohil, Aprizal Sintong mengeluarkan komentar melalui pesan WhatsApp, “itu nanti banyak yang menyidik ke sana, Inspektorat dan Pengawas (PPATK), kalau tidak sesuai tidak dibayar.
Sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) di jajaran Kabupaten Rokan Hilir, Mahluddin menganggap hal ini penting untuk ditindak lanjuti, karena diragukan hasil dari pekerjaan jalan tersebut. Dengan tidak mencantumkan volume pekerjaan proyek, patut diduga ada yang ditutupi.
Sesuai PP No 68 tahun 1999 dan PP No 45 tahun 2017 tentang tata cara keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan.
“Bagaimana masyarakat bisa ikut membantu mengawasi, apabila setiap plang proyek tidak dituliskan/dicantumkan volume pengerjaannya? ini khan diduga pembohongan publik,” ungkap Mahluddin.
Sementara di dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, seharusnya pemerintah transparan dalam memberikan informasi kepada publik, karena Itukan uang Rakyat.
Ketua komisi C DPRD Rohil Muhar Riza, S.Ap yang membidangi pembangunan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada hari Selasa (06/12/2022) oleh salah seorang Wartawan yang tergabung di DPP SPI Rohil, Jekson Sihombing, mengatakan, kalau masalah teknis itu Dinas atau OPD yang bersangkutan, DPRD hanya yang menyangkut anggaran dan pengawasan. Karena yang selama ini saya lihat dan saya tau juga, memang tidak ada yang mencantumkan di papan plang, mungkin masalah teknis dan volume biasanya tertera di Bestek.
Menanggapi jawaban Ketua Komisi C DPRD Rohil, Mahluddin mengungkapkan, bila volume pekerjaan hanya tertera di bestek, bagaimana masyarakat bisa mengetahui volume yang sebenarnya. Seharusnya volume itu tertera di plang proyek agar diketahui oleh masyarakat dan transparan. Masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana uang yang mereka setorkan kepada pemerintah daerah melalui pajak, apakah sudah dikelola dengan baik untuk pembangunan.
“Karena kalau mereka membayar pajak bumi dan bangunan juga secara tertulis,” pungkas. Mahluddin. (**).
Rilis : DPD SPI Rokan Hilir.
Discussion about this post