BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat daerah di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dengan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa di daerah secara serentak atau pun bergelombang mulai ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III Syaiful Ardi yang mengapresiasi kinerja komisi I yang telah menjalankan amanah untuk melanjutkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai dengan surat edaran Kemendagri, Rabu 01 Februari 2023.
Wakil Ketua III Syaiful Ardi mengatakan bahwa ia dari fraksi PAN menyerahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami atas nama Fraksi PAN dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bengkalis menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD dan Bupati Kabupaten Bengkalis apabila dilaksanakan atau tidaknya penyelenggaraan Pilkades ini tergantung kesiapan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya,” ucapnya.
Lanjutnya, sebagai wakil ketua DPRD sangat mendukung dan berharap Komisi I dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD saya sangat mendukung dalam hal ini OPD terkait, untuk mengambil langkah yang tepat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tuturnya.(dil)
Discussion about this post