BOROLNEWS.COM BENGKALIS – Kembali Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang dalam daftar pencaharian orang ( DPO) warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka tersebut berinisial HF (33) yang berperan sebagai pengedar diringkus saat berada di rumahnya pada Ahad (29/1/23) sekira pukul 01.00 WIB setelah kembali dari pelariannya hampir sebulan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka HF dilakukan berdasarkan LP/A/397/XII/2022/Satresnarkoba/Riau Bengkalis, tanggal 9 Desember 2022. Bahwa SI yang sebelumnya sudah amankan menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yg dikuasainnya diperoleh dari tersangka HF.
“Saat diringkus barang bukti jenis shabu seberat 1,62 gram disita dari tersangka HF,dan juga 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap,” Ucap Kasat, Kamis 2 Februari 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa mendapat keterangan tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan pencaharian dan pengejaran terhadap HF . Dan berhasil diringkus pada 29 Januari 2023 bersama barang bukti tersebut.
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari YB (DPO),” Terangnya.
Selanjutnya tersangka HF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka HF :Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutur Kasat.(Dil)
Discussion about this post