BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Pansus Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait perubahan status desa di Ruang Rapat Pansus DPRD di Bagansiapiapi, Senin (27/2/2023).
Adapun agenda yang dibahas pada antara Pansus C DPRD Rohil dengan Dinas PMD tersebut sesuai dengan surat keputusan DPRD Rokan Hilir Tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan satus Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dipimpim oleh pimpinan rapat Pansus Perwedessuito SIP, dan Anggota Pansus lainnya A Hamzah SH.I.MM dan Elfarinda S.Pd dan Muhammad Firdaus, S.Sos.,MIP.
Sementara, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Yandra, SIP.M.Si melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Sugianto, kemudian tampak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Biro Hukum Pemkab Rohil sendiri dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Rohil Arbaen SH.
Di sela-sela rapat Pansus C DPRD, Perwedessuito SIP selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat rancangan peraturan daerah tentang 4 (empat) kepenghuluan persiapan diantaranya adalah persiapan Kepenghuluan Baganbatu Barat, kepenghuluan persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagansinembah. Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih, dan Kepenghuluan persiapan Bagannenas Kecamatan Pujud.
Dalam hal ini Pansus C DPRD Rokan Hilir beber Perwedessuito, lagi, sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Riau dalam rangka melakukan konsultasi dan pembahasan di tingkat Panitia Kusus (Pansus).
“Hari ini kita kembali melanjutkan rapat dengan Dinas PMD, kemudian Bagian Hukum Pemkab Rokan Hilir dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terangnya.
Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus C DPRD dengan OPD terkait dilakukan guna memastikan bahwa peta wilayah berdasarkan Badan Informasi Geospasial (BOG) itu sudah selesai. Kemudian, tambah Perwedes, data tentang kependudukan untuk 4 (empat) Kepenghuluan ini dapat dipastikan sudah terintegral ke pemerintah pusat.
Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan DPRD Rokan Hilir Tahun 2023 tentang peningkatan satus kepenghuluan jika dipersentasekan masih mencapai 50 persen.
“Jadi belum kita finalisasikan karena masih ada beberapa kunjungan lagi yang kita lakukan dan masih perlu masukan dari Biro Hukum Provinsi Riau,” pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post