BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi/Rohil – Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat dengar pendapat bersama dengan beberapa organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rokan Hilir tentang pajak retrebusi, selasa di ruang sidang DPRD Rohil kemarin.
OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir yang hadir dalam rapat dengar pendapat, yakni : Badan pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas perindustrian dan perdagangan dan pasar (Disperindagsar), Dinas perhubungan dan Dinas lingkungan hidup.
”Hari ini pansus A mengadakan rapat dengar pendapat tentang pajak retrebusi dengan beberapa OPD, saat ini masih pendalaman materi, dasar hukum, kemudian mulai membahas ke pasal, baru sampai ke pasal 23, mungkin pada waktu yang akan datang akan dilanjutkan,” kata pansus A, juga sebagai wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi.
Subtansinya, jelas Basiran, baru sebatas pembahasan pasal memasal, untuk besaran pajak memang belum ada pembahasan, nanti dirapatkan selanjutnya, untuk besaran penetapan itu nanti melalui peraturan Bupati.
”Setidaknya kita akan memberikan pertimbangan – pertimbangan supaya pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Rokan Hilir dari sisi pajak ada kenaikan,” Ujarnya.
Pajak retrebusi Rohil, tambah Wakil ketua DPRD Rohil, beberapa tahun ini sama saja, belum ada peningkatan dari sisi pajak, tentunya hal ini harus digali secara berul-betul, karena apabila mengharapkan Dana bagi hasil (DBH) migas saja, lama kelamaan bukan nya naik tapi malah semakin turun.
”Kita harus mencontoh Daerah-daerah lain memang untuk meningkatkan PAD kabupaten Rokan Hilir harus dari sektor – sektor non migas tersebut,” ujar Basiran Nur Efendi. (Wildani)
Discussion about this post