BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terima dokumen Penting pembahasan usulan Pemekaran kabupaten Baru, Rokan tengah (Roteng)
Badan Pembentukan Roteng menyerahkan Dokumen Berasal dari tokoh tokoh masyarakat Dari 5 Kecamatan, Kamis (16/3/2023).
Dalam Audiensi di kantor DPRD Rohil tdihadiri Wakil ketua l DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua ll Hamzah, anggota DPRD Rohil Perrwedisuito, Sekretaris Dewan H. Sarman Syahroni,
Sementara Badan pembentukan Roteng terdiri Ketua Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Roteng Suhaimiansyal, Ketua Mubes Pembentukan Roteng Anirzam, seluruh anggota pembentukan Kabupaten Roteng serta simpatisan.
Ketua Badan pekerja pembentukan Kabupaten Roteng Suhaimiansyal penyampaikan b
di Tahun 2016 lalu Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Roteng sudah menyurati bahkan telah menyerahkan dokumen ke Gubernur Riau karena itu adalah syarat utama upaya pemekaran Kabupaten Roteng
” Tinggal 2 persyaratan yang belum kami terima yaitu izin dari eksekutif,” katanya.
Sebelum Isu pemekaran lanjutnya, sudah lama ada, mulai sejak wacana Ujung Tanjung akan menjadi ibu kota Kabupaten Rohil. Namun, di tahun 2023 pihaknya kembali mencoba untuk kembali berjuang berdiri Kabupaten Roteng.
“Gerakan Pemekaran Kabupaten Roteng, selama ini stagnan dikarenakan ada gejolak poros, namun kita tidak ingin kejadian itu terulang kembali, tetapi semangat dalam berjuang kami timbul karena ada dukungan dan lampu hijau dari beberapa tokoh besar Kabupaten Rohil,” paparnya.
Dimana sebutnya, setelah mendapat persetujuan dari eksekutif dan legislatif Kabupaten Rohil, maka akan ditinjau dari tim independen untuk peninjauan
” Inilah nanti yang akan didapat hasil, layak atau tidaknya Roteng dimekarkan menjadi kabupaten,” terangnya
Jika ditinjau dari wilayah, ekonomi dan masyarakatnya, terangnya, Kabupaten Roteng sudah layak untuk mekar menjadi kabupaten dan pasti setelah Kabupaten Roteng berdiri tidak akan menghancurkan Kabupaten Rokan Hilir. Sebab, hal ini juga termasuk dari syarat dalam pemekaran kabupaten baru.
“Pada tahun 2007 kita sudah melaksanakan Mubes, namun pada saat itu pembahasan hanya sampai kepada penempatan ibu kota Kabupaten Rohil, yaitu antara Bagansiapiapi dan Ujung Tanjung.
” Kami juga berharap DPRD Rohil dapat memberikan jawaban persetujuan untuk perjuangan dan pergerakan kami, pastinya ke depan Rohil dan Kabupaten Roteng akan saling bersinergi dan akan saling berkembang memacu pembangunan,” Katanya
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyebutkan DPRD selaku legislatif sepenuh akan memberikan keputusan kepada pimpinan DPRD Rohil melalui rapat akan dilaksanakan ke depan
“Kita percaya pergerakan Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Roteng dan seluruh simpatisan adalah demi kebaikan bersama dalam memacu pembangunan daerah,” sebutnya.
Namun demikian kita diketahui bersama, tambahnya bahwa moratorium (penundaan) pemekaran wilayah sampai saat ini hanya diberikan wilayah Papua .Tapi kita selalu percaya apabila perjuangan sudah memenuhi syarat pasti akan mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
“Dimohon kepada seluruh anggota Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Roteng beserta simpatisan bersabar menunggu hasil keputusan dari DPRD Rohil akan memberikan jawaban dan tanggapan setelah mengelar rapat nantinya,” pungkasnya. (Yandi)
Discussion about this post