BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Komisi D bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Rohil melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohil 2023-2028, Selasa (13/06/2023), di Ruang Komisi D DPRD Rohil di Batu Enam.
Rapat dengar pendapat itu di pimpin Ketua Komisi D DPRD Rohi Elfarinda (Demokrat), Syamsudin (PKS), Harmida (PAN), serta Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi (NasDem).
Adapun Pengurus Baznas Rohil yang hadir antara lain, Ketua Baznas Rohil H. Jefrizal, Wakil Ketua I H. Baharuddin, Wakil Ketua II Junaidi SE, Wakil Ketua III Syafi’i Jais, dan Wakil Ketua IV Baznas Rohil Ramli.
Ketua Baznas Rohil H. Jefrizal mengatakan rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Rohil merupakan pertama kali. RDP ini juga, jelas Jefrizal, pengurus Baznas Rohil 2023-2028 sekaligus bersilaturahni dengan Komisi D DPRD Rohil.
“Selain itu Baznas Rohil berkomunikasi atau meminta pemikiran-pemikiran, serta kerjasama dengan pihak DPRD, bagaimana pengumpulan zakat kedepannya bisa lebih baik lagi, dan dapat menyalurkan dana zakat itu sesuai mustahik, atau yang berhak menerimanya,” kata Jefrizal, yang biasa disapa Uztad Jefri.
Baznas Rohil juga, terang Jefrizal, memohon tunjuk ajar dengan DPRD bagaimana kedepannya agar Baznas Rohil lebih baik lagi. “Serta dapat bersinergi, tidak hanya dengan DPRD itu sendiri, tapi dengan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan ini,” tutur Jefrizal.
Selain itu, terang Jefrizal, Baznas Rihil menyampaikan rencana kerja ke Komisi D DPRD Rohil, seperti membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) di setiap kecamatan, disetiap organisasi perangkat daerah (OPD), dan disetiap instansi vertikal yang ada di Rohil.
“Tadi kepada Komisi D DPRD Rohil kita juga sampaikan keinginan meningkatkan lagi pengumpulan zakat, yang mana pada hari ini pengumpulan kita sekitar Rp 13 miliar, dan mudah-mudahan kedepannya kita bisa lebih daripada Rp 13 miliar,” jelas Jefrizal.
Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi mengatakan Baznas Rohil juga ada menyampaikan rencana penambahan pasal pada Perda Zakat yang bertujuan menambah pungutan zakat. Meski mengusulkan penambahan hanya dua pasal saja, kata Basiran, perlu dimusyawarahkan, serta bersama Pemda Rohil. Namun, jelas Basiran, penambahan pasal pada Perda akan melalui proses panjang.
“Tapi kalau bisa dilakukan melalui Perbup, maka melalui Perbup Tapi kalau bisa dilakukan melalui Perbup saja. Lebih simple. Yang penting tujuannya tercapai dengan baik,” jelasnya
Discussion about this post