BORGOLNEWS.COM, Inhil – Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) mendesak aparat penegak hukum memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Kegiatan Pelatihan Sinèrgitas Kepala Desa, BPD dan PKK Dalam Pembangunan Desa Berkelanjutan Kabupaten Inhil yang dilaksanakan di Hotel Pasipik Place Kota Batam beberapa waktu lalu.
Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Zulkifli kepada media ini, Senin 26 Juni 2023 mengatakan, kuat dugaan adanya pengkondisian terkait kegiatan tersebut sehingga mayoritas Kades menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut.
“Rasanya tidak masuk akal, kalau anggaran yang dialokasi untuk kegiatan tersebut hanya inisiatif Kades dan Apdesi Kabupaten Inhil, tampa keterlibatan Dinas PMD. Sebab, tidak mungkin Apdesi mampu mengkordinir Kades hampir seluruhnya,” ujar Filai nama keren dari Zulkifli
Masih menurutnya, apalagi rumor yang ia terima, adanya penekanan terhadap Kades untuk mensukseskan kegiatan tersebut oleh Dinas PMD. Bahkan informasi yang didapat, Kades yang tidak mendukung program tersebut, teramcam dipersulit administrasi dan pencairan dana desa.
“Makanya kita mendukung pihak Polres untuk memgungkap kasus ini biar jadi terang. Dinas PMD juga harus diperiksa untuk klarifikasi. Sebab dalam pandangan kita, Dinas PMD adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas terlaksananya program tersebut.
Hal senada juga diampaikan LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN) Firmansyah dalam kesempatan berbeda. Dirinya meminta komitmen aparat penegak hukum, mengungkap kasus ini dengan jelas dan transparan.
“Kita tidak ingin para Kades hanya dijadikan sapi perahan dan korban disini. Setelah mencuat, mereka yang diduga memgkordinir malah lepas tanggungjawab dan enak-enakan melempar kesalahan kepada Kades,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD melalui Kabid PKP Edy Novarizar saat dimintai tanggapannya, melalui pesan WA mengungkpkan, tidak ada pihaknya melakukan hal seperti yang dituduhkan tersebut. Sebab ada juga pihak desa yang tidak menganggarkan untuk kegiatan yang dimaksud.
“Setiap desa mengajukan pencairan tidak pernah mempersulit bahkan kami selalu mengingatkan desa segera pengajuan setelah menyampaikan realisasi dana melalui aplikasi Omspan,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat heboh Kegiatan Pelatihan Sinergisitas Kades, PKK, dan BPD dengan biaya Rp.7.500.000 per orang. Pelaksanaan kegiatannya mengacu kepada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa, juga sudah masuk dalam pembahasan RKP desa tahun 2022 dan kemudian dituangkan dalam penetapan APBDesa tahun 2023. (Tim)
Discussion about this post