BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Setujui 34 Penghentian Penuntutan Restoratif Justice

by destri yuni
Senin, 26 Juni 2023 | 10:06
in Nasional
3 min read
0 0
0
JAM-Pidum Setujui 34 Penghentian Penuntutan Restoratif Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana

READ ALSO

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran Senin (26/6/2023). Adapun 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka JOSUA WORANG ROPA alias JOS dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka RICKY DYLAN JOSUA RINGKUANGAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka CARRY HOLIFIELD HARRY WATUNG alias KEY dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka ABDUL SALAM DATAU alias SALAM dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

5. Tersangka GUNAWAN alias GUN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka RIANSYA MODEONG alias UYO POKOL dari Kejaksaan Negeri Kotamobangu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka RYAN TIMOTI SUMENDEP dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka OTHNI TUMUNDO alias ROKI alias OKI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka WISNU ABDILLAH bin WAHAMUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka DWIYONO bin NGADIMUN dari Kejaksaan Negeri Purworejo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROJIKI bin TARA dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka CASMARI bin MUTHOLIB dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka IHZA RIO BAGUS PRATAMA bin H. TEGUH WIDODO dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka SLAMET PUJIYANTO bin MOHAMMAD BASUKI dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka RISKI MAULANA SARAGIH dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar primair Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

16. Tersangka JANELSON PURBA als DEGAL dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

17. Tersangka JULIANA BR SIPAYUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka I NELSON CHARLES PAKPAHAN dan Tersangka II RONI DESMAN PAKPAHAN dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka SUWANDI alias AKWEK dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka MARWAN MULING als MURLING bin MUHAMMAD ADAN dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka SURIANI KHARTRINATASA als KETRIN binti alm. SALMAN dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

22. Tersangka AGUSTAM bin alm. AHMAD MJ dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka BONI ARGA MULIA bin ALIJAR dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka KUSMAYADI bin FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

25. Tersangka WALIMIN bin alm SALAHUDIN dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

26. Tersangka YOSUA anak dari SURIBEL UHING ANGEN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

27. Tersangka SUNARDI bin (alm) GITO MIHARJO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

28. Tersangka HIDAYAT bin BAHUSIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka DARMIA binti H. M. SYAI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka SINDY SYAFITRI dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka ANTONIUS EMANUEL MUDA dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

32. Tersangka MARIA ANGELA alias ANYE dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

33. Tersangka SURJAN alias SURJAN bin (alm) EFENDI dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

34.Tersangka NATALIA MANTHEY alias LIA binti (alm) ALFRED A MANTHEY dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian Kapuspenkum juga menyampaikan, adapun Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: 34 Penghentian Penuntutan Restoratif JusticeJAM-PIDUM
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan
Daerah

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

11 November 2024
0
Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis
Bupati

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

11 November 2024
0
Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir
Daerah

Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir

11 November 2024
0
Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara
Daerah

Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara

18 Agustus 2024
0
Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN
Daerah

Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN

16 Agustus 2024
0
Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024
Bengkalis

Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024

16 Agustus 2024
0
Next Post
Kejati Riau mengajukan 2 (dua) Perkara Penghentian Restoratif Justice ke JAM-Pidum Kejagung 

Kejati Riau mengajukan 2 (dua) Perkara Penghentian Restoratif Justice ke JAM-Pidum Kejagung 

Jaksa Agung: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Dimaknai Untuk Meningkatkan Soliditas dan Solidaritas, Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Jaksa Agung: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Dimaknai Untuk Meningkatkan Soliditas dan Solidaritas, Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemiliham Umum (KPU)

Kasi A Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemiliham Umum (KPU)

Bupati Rohil Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Sekolah Pascasarjana Unilak

Bupati Rohil Buka Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Sekolah Pascasarjana Unilak

JAM-Pidum Setujui 34 Penghentian Penuntutan Restoratif Justice

JAM-Pidum Menyetujui, 19 Pengajuan Restoratif Justice 

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In