BORGOLNEWS.COM, Rohil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko bernama Markasim SE ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH saat menggelar konferensi pers, Senin (10/7/2023) malam usai penetapan tersangka menjelaskan, mantan Penghulu Bagan Jawa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Tahun anggaran 2021.
Dimana sebut Kajari, pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK dan BKK tahun anggaran 2021.
“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.996.731,” kata Kajari Yuliarni Appy.
Adapun modus dugaan korupsi itu lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021 penghulu bagan Jawa Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.
Markasim jelas Kajari, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.
“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” paparnya.
Selaku penghulu bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.
Atas tindakan Penghulu Bagan Jawa itu tambah Kajari, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.
Kajari menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.
Kajari menyebutkan, adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas ll Bagansiapiapi,” pungkasnya.(Red)
Discussion about this post