BORGOLNEWS.COM Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, diculik empat debt collector pada pada 17 Oktober 2023 lalu. DH (46), guru berstatus PNS yang mengajar di SMP Negeri 2 Baganbatu, Rohil, diduga terlibat dalam aksi penculikan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, penculikan ini disebabkan suami Maya, Sumilan (41), belum membayar utang Rp100 juta.
“Sekitar Rp100 juta (utang suami korban),” ujar AKBP Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan di WhatsApp, Kamis (26/10/2023).
Lanjut Kapolres, suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir. “Kalau di bank pasti ada jaminan,” kata Andrian.
Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan mengerahkan empat debt collector untuk penagihan. Namun, saat keempat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata dia tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari, yang ada di rumah.
Para pelaku kemudian menyusun rencana menculik istri Sumilan. Setelah duculik, Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.
Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), guru PNS di SMPN 2 Baganbatu. DH telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
“Belum (tertangkap,” sebut Andrian.
Empat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” ungkap Andrian.
Aksi penculikan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Dalam aksinya, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut
Para pelaku kemudian bersembunyi. Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
“Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci,” sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Discussion about this post