BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).
Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek penyelesaian keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022 .
Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konfrensi persnya Menyebutkan, kesimpulan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan mengupayakan PT SIPP benar dan sesuai hukum yang berlaku.
Di hadapan sejumlah awak media, Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin yang berusaha dilakukan PT SIPP yang dilakukan pada 13 Januari 2022 silam.
Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, pemaksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.
“Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus PT SIPP ini” ungkap Basuki, Senin 4 Desember 2023.
Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis dan pihak terkait atas tuntanya permasalahan ini,” ucapnya.
Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus patuh pada aturan dan regulasi.
“Apapun itu, kita tetap ikut aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat diajukan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid Menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan PT SIPP.
“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”terangnya.
Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik ini juga melibatkan Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP , Muhammad Thaib. (dil)
Discussion about this post