Tidak Memiliki STTP Kampanye, Bawaslu Lampung Tengah Memberhentikan Kampanye di Delapan Titik

READ ALSO

Share artikel ini

BORGOLNEWS COM – LAMPUNG TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah, telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan kampannye di delapan titik, kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini Calon anggota Legislatif (Caleg), lantaran tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Kampanye yang diberhentikan oleh pengawas pemilu rata-rata dilakukan oleh caleg DPR RI, disamping itu Bawaslu juga memberhentikan kegiatan kampanye tanpa STTP yang dilakukan oleh DPRD tingkat Provinsi dan kabupaten.

“Sepanjang masa kampanye pada pemilu 2024 ini, kami telah memberhentikan  delapan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh unsur caleg, baik DPRD RI, Provinsi hingga kabupaten. Karena kegiatan kampanye mereka tidak berSTTP. Pemberhentian ini kami lakukan di enam kecamatan,” Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, Selasa, 12 Desember 2023.

Meski sempat timbul kegaduhan saat melakukan penindakan pelanggaran pemilu, namun Bawaslu dalam hal ini bekerja dengan profesional, dan menegakan aturan dalam masa kampanye, meski terdapat peserta pemilu yang melakukan pembelaan diri lantaran tidak mengantongi STTP.

“Ya dinamika lapangan. Panwas desak STTP, peserta ingin lanjut meski tanpa STTP dengan alasan sedang proses atau alasan hanya sebentar. Kami tetap tegak lurus dengan aturan, tanpa tebang pilih, karena sudah tanggung jawab kami dalam pengawasan ini,” ujar Ketua Bawaslu Lamteng.

Dari hasil pengawasan kampanye di Kabupaten Lampung Tengah, mulai dari Tanggal 28 November sampai dengan 11 Desember 2023, total seluruh kegiatan yang diawasi ada sebanyak 28 kegiatan diantaranta terdapat 25 kegiatan kampanye dan tiga kegiatan pembekalan saksi. (Ck2)

Ini lokasi dan kampanye Caleg Parpol yang dihentikan oleh Bawaslu Lampung Tengah, berjumlah 8 kegiatan:

1. Lokasi Kecamatan Seputih Surabaya satu pemberhentian kegiatan kampanye caleg DPRD Kabupaten dari Partai Golkar.

2. Lokasi Kecamatan Padang Ratu satu pemberhentian kampanya Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra.

3. Lokasi Kecamatan Rumbia dua kehiatan kampanye Caleg DPRD Provinsi Partai Golkar, Caleg DPRD kabupaten dari Partai Golkar.

4. Lokasi Kecamatan Seputih Agung dua kegiatan kampanye Caleg DPR-RI dan DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra.

5. Lokasi Kecamatan Gunung Sugih dua kegiatan kampanye caleg DPR-RI dari Partai Gerindra.

6. Lokasi Kecamatan Bumi Ratu Nuban satu kegiatan kampanye Caleg DPR-RI dari partai Gerindra. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini

Related Posts

Next Post

Discussion about this post

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.