BORGOLNEWS COM – PEKANBARU – Universitas Abdurrab mengambil langkah tegas terkait kasus pelanggaran berat yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2024. Dengan mempertimbangkan integritas dan komitmen kampus terhadap lingkungan yang bersih dari narkoba, Universitas Abdurrab memutuskan untuk memecat Mahasiswi atas nama Marisa Putri.
Demikian rilis resmi Universitas Abdurrab yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2024 lalu dan diterima redaksi riauterkini pada Jumat (16/08/2024). Rilis media itu ditandatangani oleh Goldha Faroliu, M.Biomed selaku Kepal. Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab.
Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab yang dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024, mengenai pelanggaran etika, peraturan, dan hukum. Dalam rangka menegakkan ketentuan dan kebijakan kampus, Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK-UNIVRAB/SK/8/2024, tertanggal 5 Agustus 2024, menetapkan pemecatan Marisa Putri sejak saat dia ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak universitas telah memberitahukan dan melaporkan keputusan pemecatan ini kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada tanggal 5 Agustus 2024. Universitas Abdurrab tetap berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari narkoba. Rektor Universitas Abdurrab menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk pelanggaran terkait narkoba.
Lebih lanjut, Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Sebagai pengingat, Marissa Putri menabrak dari belakang seorang ibu pengendara sepeda motor pada pagi hari saat ia diduga baru saja pulang dari salah satu hotel dalam kondisi mabuk. Akibat tabrakan itu, pemotor berusia 40-an tahun itu meninggal dunia. Marissa sendiri mengaku tidak menyadari kejadian itu dan terus melaju dengan kendaraannya. Beruntung ada ojek online yang memburunya dan mengabarkan hal itu sehingga Marissa pun balik ke lokasi kejadian dan melihat akibat dari perbuatannya. (Red)
Sumber; Riauterkini.com
Discussion about this post