BORGOLNEWS.COM – LAMPUNG SELATAN – Terkait ada pemberitaan di media online terkait Program Pengukuran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) desa Candimas Kecamatan Natar tahun 2020 yang terkesan menyudutkan pihak Pemerintah Desa Dan Panitia Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Desa Candimas, akhirnya mendapat reaksi dan tanggapan dari Suwardi selaku ketua Pokmas Desa Candimas. Ini tanggapan Pokmas Desa Candimas.
Assalamuaikum
Selamat siang rekan – rekan Lembaga Swadaya Masyarakat dan rekan – rekan media. Pertama saya ucapkan terima kasih atas perhatian rekan- rekan terhadap masyarakat Desa Candimas.
Terkait beberapa hal yang di ditanyakan dan yang didugakan rekan- rekan pemberitaan ijinnkan saya Suwardi selaku ketua Pokmas untuk memberikan jawaban dan klarifikasi agar tidak ada lagi pemberitaan yang terkesan sangat menyudutkan yang dapat menimbulkan merusak nama baik apartur dan perangkat desa serta Pokmas.
Yang dapat saya jelaskan antara lain :
1. Terkait jumlah PTSL desa Candimas mendapat alokasi 612 sil ( buku ).
Alhamdulillah sdh dilaksanakan pengukuran dan sedang dalam proses pembuatan oleh pihak BPN.
2. Terkait biaya. Kami pihak desa tidak menentukan biaya karna program tersebut gratis sesuai dengan ketentuan SURAT KEPUTUSAN TIGA MENTERI no : 25/SKB/V/2017
Akan tetapi program tersebut melibatkan banyak orang ( panitia, Kadus dan RT serta saksi ) yang sudah barang tentu menyita waktu, tenaga dan fikiran.
Oleh karna nya, sebelum dilaksanakan program pembuatan sertifikat PTSL tersebut , masyarakat yang akan membuat sertifikat dikumpulkan untuk diadakan rapat/ ( musyawarah ).
Dalam rapat tersebut masyarakat sepakat yang akan membuat sertifikat mengambil kesimpulan dan memutuskan bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut menyepakati diperlukan biaya *Rp. 400.000,- ( empat ratus Ribu rupiah )*
( Kalau ada dua atau tiga warga yang mengeluarkan biaya 1,5 juta itu karna ada biaya proses, pengurusan ahli waris, serta kelengkapan surat menyurat. Dan itu tidak bisa dikaitkan dengan Pokmas PTSL)
Adapun anggaran yang diputuskan dalam musyawarah tersebut diperuntukkan guna kelancaran program tersebut misalnya untuk biaya patok, cat, materai, dokumentasi, pembuatan dokumen, photo copy kertas, transportasi panitia ke Kabupaten, makan minum panitia serta honor panitia ( sebagai manusia yang mempunyai adat ketimuran adalah manusiawi bila seseorang yang membantu kegiatan / program desa diberikan honor karna yang bersangkutan tidak mencari nafkah yang lain karna sedang membantu jalan nya program tersebut).
Jadi sangat tidak tepat bila yang tidak tepat bila apa yang sudah disepakati bersama tersebut dikatakan PUNGLI,Karna keputusan tersebut merupakan hasil dari musyawarah warga yang akan membuat sertifikat.
Perlu diketahui rekan- rekan pula bahwa sampai saat ini kebutuhan biaya yg yang diputuskan dalam musyawarah tersebut sampai dengan saat ini hanya sebatas diatas kertas. Karna sampai saat ini sebagian kecil saja masyarakat yg sdh memenuhi kesepakatan hasil rapat tersebut sebagian besar mereka akan bayar setelah panen atau setelah sertifikat nya jadi.
Perlu diketahui pula ada 100 buku sertifikat masyarakat tidak dikenai biaya sama sekali alias gratis karna kondisinya masyarakat nya memang sangat tidak mampu.
Yang lebih utama lagi bahwa kami selaku Pokmas sudah dipanggil oleh pihak polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangan, dan Alhamdulillah setelah diperiksa pihak kepolisian tidak menemukan permasalahan yang mengarah ke pungli atau Korupsi.
Demikian yang dapat saya jelaskan. Mudah – mudahan dapat dipahami. Wassalam. ( Keterangan ini disampaikan Ketua Pokmas Suwardi kepada beberapa media saat jumpa Pers senem ( 20-07-2020 ). ( Red )
Discussion about this post