BORGOLNEWS.COM – SIAK/RIAU – Setan apa yang merasuki Pikiran Kepala desa Tengganau kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis, dimana pada tanggal.
6 Nopember 2020, R.Sitio , melakukan pemecatan terhadap,Saring, Ketua RT 05,RW,06. Tanpa Alasan yang jelas , hanya gara gara Saring protes terhadap kepala Desa pada saat itu adanya pembangunan jalan sepanjang 600 M,di desa tersebut tidak sesuai dengan Bestek , ternyata Saring menjabat sebagai ketua RT 05, RW 06,di pilih oleh masyarakat lingkungannya secara langsung dan bebas rahasia.
Saring selaku Ketua Rt 05 rw 06 terpilih pada tahun 2015, yang pada saat itu kadesnya di jabat M.Taher, dan saat itu hubungan masyarakat dengan aparatur desa sangat baik.
Pemecatan Saring sebagai pejabat ketua RT 05/Rw 06 Desa Tengganau menuturkan kepada LSM Badan Pengawas Lembaga Keuangan dan Aparatur Sipil Negara ( BPLK ASN ) serta awak media Baru ini.
Saring Memperjelas Bahwa dirinya di lakukan pemecatan oleh R,Sitio, karena dirinya Komplain terhadap pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan bestek , Apalagi Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 yang telah dikucurkan.
“Saya memberikan saran kepada pak Kades agar sebelum material masuk, hendaknya dibentuk dulu badan jalan serta dilakukan pengerasan supaya jalan yang akan dibangun tidak cepat rusak. Namun karena saya memberikan saran demikian, maka pak R. Sitio marah kepada saya dengan mengatakan ‘ jangan ikut campur dalam pembangunan ini !’, Lalu saya diam, berselang tiga hari saya menceritakan kepada Badan permusyawaratan Desa (BPD) atas nama bapak Yunus tentang perkataan KADES R. Sitio, lalu BPD menemui kades tersebut. Dengan hasil perbincangan yang berbeda pendapat, lalu kades berkata kepada BPD atas nama Bapak Yunus ‘kalau saudara keberatan, tentang pembangunan ini silahkan lapor sama siapapun, saya tidak takut’ . Dengan perkataan kades demikian, maka BPD hanya diam tidak melakukan apa apa tentang keluhan saya,” cetus Saring kepada LSM dan media.
Lebih lanjut Saring menceritakan, bahwa pembangunan jalan yang dipengang oleh Bangkit sebagai pelaksana kerja, sedangkan pemborong, baik material dipegang langsung oleh Kepala Desa Rumbin Sitio selaku Kades Tengganau. Plang pembangunan tidak ada, sehingga kami dan masyarakat tidak mengetahui persis berapa dana desa yang dipergunakan untuk pembangunan jalan dengan ukuran 600 meter yang terletak di jalan Sibayak,” terangnya.
Dari keterangan Saring, Ketua BPLK ASN J. T mengatakan kepada awak media akan menelusuri dan akan melakukan investigasi kepada kades R. Sitio dan saya pastikan akan melaporkan semua ini kepada yang mempunyai kebijakan dalam pemeriksaan, terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penyimpangan anggaran,” tegas ketua BPLK ASN J.T.
Saring juga mengatakan akan siap sebagai saksi bila dibutuhkan keterangan dari saya. Saya akan mengatakan yang sebenarnya apa yang saya lihat, saya saksikan demi kemajuan Desa Tengganau,” tuturnya kepada awak media sambil menyudahi perbincangan.
Hingga berita ini terbit, Kades Tengganau belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.(Tim/red)
Editor,Suriani Siboro
Bersambung…
Discussion about this post