Borgolnews.com . Medan (Sumut)
Korban pembunuhan seorang pemuda bernama Reval Fahrudin (18) Penduduk Binjai Barat,Kota Binjai Sumut Hari ini,Jumat (6/11/2020) diungkap Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan ,kejadian ini bermula dengan adanya laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian pada hari Senin,(2/11) sekitar pukul 21.00 Wib, yang mengatakan telah menemukan sesosok mayat yang ditemukan diareal perladangan jambu masyarakat di Jalan Pertanian,Desa Serba Jadi ,Kecamatan Sunggal ,Kabupaten Deli.Serdang,Sumut.
Berdasarkan Laporan tersebut ,Polsek Sunggal (merupakan wilayah hukumnya ) langsung melakukan cek TKP ,dan menemukan sesosok mayat laki laki tergeletak diatas tanah dengan dengan berlumuran darah dengan 42 luka tusukan,selanjutnya mayat tersebut dibawa oleh petugas ke R.S. Bhayangkara Medan.
Olah TKP yang dilakukan oleh petugas Kepolisan,ditemukan Barang Bukti 1(satu)bilah pisau,1(satu)buah obeng, dan 4(empat )buah sandal.
Pada saat itu ada salah seorang warga yang mengenali mayat korban,dan pihak kepolisian mendatangi alamat orang tua (ibu)korban Hariani (39) untuk memastikan apakah korban tersebut merupakan anggota keluarganya,dan memang betul korban adalah merupakan keluarganya yang bernama Reval Fahrudin .
Setelah Olah TKP maka pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi para tersangka yang berjumlah 3(tiga ) Yaitu YP alias W (25) laki laki berperan menikam korban dengan pisau secara berulang ulang,R (15) laki laki berperan menikam korban dengan obeng secara berulang ulang , dan YF (17) perempuan berperan sebagai umpan untuk korban, dengan mengajak korban untuk bersetubuh,ketiganya penduduk kota Binjai,Sumut.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa ,1(satu) buah pisau,1(satu) buah obeng,1(satu) buah jam tangan merek Alba milik korban,1(satu ) buah sandal merek Carvil milik Korban,Uang tunai Rp 50.000 milik korban,sepasang sandal hitam milik inisial AR,sepasang sandal merek Ando warna hitam milik inisial YP alias W.
Barang bukti yang disita Polis dari tersangka,1(satu )unit Sp.Motor CBR 150warna putih BK 5449 RAO,1(satu ) buah Hp Merek Oppo A 35 warna merah ,dan uang tunai sebanyak Rp 1.216.000(satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
Modus para tersangka adalah YP alias W menyuruh YF untuk memancing korban dengan menchatting dari sebuah warnet lalu janjian untuk bertemu lalu mereka bergerak kesebuah ladang jambu untuk melakukan hubungan badan,lalu membunuhnya dan menguasai harta benda korban,dan kejadian ini telah mereka rancang sebelumnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 Subs pasal 338 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 Tahun.(Dewi .F .Purba )
Discussion about this post