BORGOLNEWS.COM – KASEL – Ketua FPII Setwil Kalimantan Selatan Iwan Hardi, Mahmud, Rozaq dan Pengacara; M Subhan, SHI, M Hafidz Halim, SH kembali mencoba membesuk Diananta Putra Sumedi, Wartawan yang terkena UU ITE di tahanan Polres Kotabaru, Kamis (28/5/2020), tapi gagal.
Minta tanda tangan surat untuk tim kuasa hukum Diananta yang jumlahnya 23 pengacara pun hanya bisa melalui petugas jaga.
“Tak bisa ketemu selama Covid-19 ini Pa. Nitip makanan pun hanya setiap hari Kamis,” ujar petugas jaga yang tak disebut namanya.
“Ini ada titipan bekal (kardus) untuk Diananta dari temannya bagaimana?”
Dikatakannya, setiap titipan bekal makanan untuk tahanan (waktu jam besuk) disampaikan melalui petugas untuk diperiksa dulu atau disortir; mana barang yang boleh dan tak boleh.
“Nitip sama saya saja, kita periksa dulu, nanti kita sampaikan,” katanya.
Bincang-bincang sesama rekan wartawan yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalsel di Kotabaru, sangat memahami hal tidak bisa membesuk Nanta sapaan akrab Diananta karena pandemi Covid-19.
“Mudahan nanti ketika new normal (perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal) sesuai yang digaungkan pemerintah, kita bisa besuk Nanta,” harap Iwan Hardi, Ketua FPII Kalsel. (***)
(FPII Kalsel)
Discussion about this post